Begini Cara Akses Coretax dan Pengukuhan PKP Agar Tak Salah Buat!

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 15 Januari 2025 | 16:07 WIB
Sistem Coretax  yang mengintegrasikan seluruh proses inti perpajakan yang masih menuai banyak keluhan badan kendala  (pajak.go.id)
Sistem Coretax yang mengintegrasikan seluruh proses inti perpajakan yang masih menuai banyak keluhan badan kendala (pajak.go.id)

PejuangKantoran.com - Wajib pajak kini dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengakses Coretax:

  1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Baca informasi yang tersedia, kemudian centang pernyataan bahwa Anda telah membaca dan memahami informasi tersebut.
  3. Klik menu "Akses Coretax".
  4. Masukkan ID pengguna dan kata sandi yang sesuai dengan akun DJP Online.
  5. Pilih bahasa yang diinginkan dan masukkan kode captcha yang muncul.
  6. Klik tombol "Login" untuk melanjutkan.

Baca Juga: Fenomena Quiet Vacationing: Tren Baru Cuti Diam-diam Dunia Kerja Semakin Populer di Kalangan Pekerja Muda

Cara Menggunakan Coretax untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Untuk mengajukan permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara online melalui Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau buka Coretax melalui platform CTAS.
  2. Masukkan username yang terdiri dari NIK atau NPWP 16 digit dan kata sandi Anda. Pilih bahasa yang diinginkan, masukkan kode keamanan (captcha), dan klik tombol "Login".
  3. Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dashboard Coretax.
  4. Jika permohonan PKP diajukan atas nama perusahaan atau pihak yang diwakili, ubah role akses ke pihak tersebut dengan memilih nama wajib pajak yang dimaksud.
  5. Pada menu portal, pilih submenu "Pengukuhan PKP". Formulir permohonan akan muncul. Beberapa kolom akan terisi otomatis oleh sistem, namun pastikan untuk melengkapi kolom yang kosong.
  6. Jika permohonan PKP diajukan atas nama pribadi, kolom "Representative" bisa dilewati. Namun, jika diajukan oleh wakil atau kuasa, centang kolom "Filled in by Taxpayer representative" dan ikuti petunjuk selanjutnya. Formulir akan menyesuaikan dengan jenis permohonan, baik untuk diri sendiri atau orang lain.
  7. Setelah selesai mengajukan permohonan, wajib pajak dapat mengecek status PKP melalui menu "My Portal" pada situs pajak. Tanda pengukuhan PKP disetujui adalah status "Taxable Person for VAT Purposes" yang menunjukkan tanda centang.

Baca Juga: Berapa Gaji SPPI, Sarjana Penggerak Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis?

 

 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X