PejuangKantoran.com - Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memicu diskusi luas. Perubahan nominal rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 bukan sekadar persoalan teknis, karena bagi sebagian masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, kebijakan ini dapat membawa pengaruh psikologis yang besar.
Ekonom Prof. Ferry Latuhihin dalam sebuah siniar YouTube Hendri Satrio Official pada 17 November 2025 menjelaskan bahwa isu redenominasi sebenarnya bukan hal baru. “Wacana redenominasi nilai rupiah itu sudah dibahas sejak lebih dari 10 tahun lalu,” ungkapnya. Menurut Ferry, tujuan awal dari redenominasi hanyalah untuk menyederhanakan administrasi dengan menghapus tiga digit nol pada nominal mata uang.
Namun, ia menilai bahwa saat ini tidak ada kebutuhan mendesak untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Menurut saya, tidak ada urgensi. Dunia usaha sejauh ini berjalan baik-baik saja,” jelasnya.
Baca Juga: Pernah Dikenal sebagai Bad Girl, Kini Paris Hilton Membangun Media dan Aktif dalam Advokasi Anak
Yang justru perlu mendapat perhatian, kata Ferry, adalah dampak psikologis terhadap masyarakat kecil. Ia mencontohkan bagaimana persepsi publik dapat berubah drastis ketika uang Rp50 ribu yang biasa digunakan sehari-hari tiba-tiba menjadi hanya Rp50 dalam nominal baru. “Orang bisa merasa uangnya jauh lebih sedikit, padahal nilainya sama,” tegasnya.
Karena itu, Ferry menekankan bahwa kebijakan apa pun terkait redenominasi harus mempertimbangkan perasaan dan persepsi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah—mereka yang paling rentan merasakan dampaknya di lapangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi bukan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Menurutnya, Bank Indonesia adalah lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kami hanya mencantumkannya dalam PMK karena mengikuti rencana legislasi jangka menengah 2025–2029 yang disetujui DPR dan BI,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui strategi implementasinya, karena hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank sentral.
Bank Indonesia sendiri telah memberikan penjelasan untuk meredam kekhawatiran publik. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat. “Redenominasi hanyalah penyederhanaan digit rupiah, tanpa mengurangi nilai atau kemampuan belinya,” jelasnya. BI menyebut tujuan dari langkah ini adalah meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah.
Meski begitu, perdebatan mengenai kesiapan masyarakat, urgensi kebijakan, serta arah kebijakan moneter Indonesia terus mengemuka. Wacana redenominasi kini kembali menjadi bahan diskusi apakah Indonesia memang siap untuk melangkah menuju penyederhanaan mata uang atau justru perlu menunda hingga kondisi lebih memungkinkan.
Artikel Terkait
Iuran BPJS Kesehatan Nunggak? Cek Apakah Kamu Termasuk yang Dapat Pemutihan!
Kenali Pilihan Investasi Reksa Dana dan Obligasi di PermataBank untuk Masa Depan Finansial yang Lebih Terencana
Hah, Punya Terlalu Banyak Uang Tunai Bisa Menggerogoti Kekayaan. Kok Bisa?
Ini Makna Sebenarnya di Balik Bonus Kerja yang Dirasakan Karyawan, Bukan Cuma 'Uang Lebih'
Mulailah Menyisihkan Gaji Untuk Dana Pensiun. Berikut 6 Faktor Pentingnya!
7 Red Flag Finansial yang Sering Diabaikan, Bisa Bikin Ekonomi Kamu Boncos
Jadi Ahli Waris Tapi Kok Malah Bayar Utang Orang yang Meninggal?
10 Kota Terbaik untuk Slow Living di Indonesia
3 Tips Keuangan untuk Mendukung Rencana Slow Living Kamu di Masa Pensiun
Jadi Produk SBN Terakhir Tahun Ini, ST015 Tawarkan Imbal Hasil Minimal 5,45%. Lebih Tinggi dari Deposito!