Redenominasi Rupiah Kembali Dibahas: Pengamat Ingatkan Dampak pada Persepsi Masyarakat

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 18 November 2025 | 15:35 WIB
Ilustrasi mata uang Rupiah dan grafik nilau tukar valutas asing. (Sigit Triwahyu - Pejuangkantoran.com)
Ilustrasi mata uang Rupiah dan grafik nilau tukar valutas asing. (Sigit Triwahyu - Pejuangkantoran.com)

PejuangKantoran.com - Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memicu diskusi luas. Perubahan nominal rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1 bukan sekadar persoalan teknis, karena bagi sebagian masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, kebijakan ini dapat membawa pengaruh psikologis yang besar.

Ekonom Prof. Ferry Latuhihin dalam sebuah siniar YouTube Hendri Satrio Official pada 17 November 2025 menjelaskan bahwa isu redenominasi sebenarnya bukan hal baru. “Wacana redenominasi nilai rupiah itu sudah dibahas sejak lebih dari 10 tahun lalu,” ungkapnya. Menurut Ferry, tujuan awal dari redenominasi hanyalah untuk menyederhanakan administrasi dengan menghapus tiga digit nol pada nominal mata uang.

Namun, ia menilai bahwa saat ini tidak ada kebutuhan mendesak untuk menerapkan kebijakan tersebut. “Menurut saya, tidak ada urgensi. Dunia usaha sejauh ini berjalan baik-baik saja,” jelasnya.

Baca Juga: Pernah Dikenal sebagai Bad Girl, Kini Paris Hilton Membangun Media dan Aktif dalam Advokasi Anak

Yang justru perlu mendapat perhatian, kata Ferry, adalah dampak psikologis terhadap masyarakat kecil. Ia mencontohkan bagaimana persepsi publik dapat berubah drastis ketika uang Rp50 ribu yang biasa digunakan sehari-hari tiba-tiba menjadi hanya Rp50 dalam nominal baru. “Orang bisa merasa uangnya jauh lebih sedikit, padahal nilainya sama,” tegasnya.

Karena itu, Ferry menekankan bahwa kebijakan apa pun terkait redenominasi harus mempertimbangkan perasaan dan persepsi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah—mereka yang paling rentan merasakan dampaknya di lapangan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa redenominasi bukan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Menurutnya, Bank Indonesia adalah lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Employee Value Preposition Penting Bagi Perusahaan. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab atas Hal Ini di Perusahaan?

“Kami hanya mencantumkannya dalam PMK karena mengikuti rencana legislasi jangka menengah 2025–2029 yang disetujui DPR dan BI,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui strategi implementasinya, karena hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank sentral.

Bank Indonesia sendiri telah memberikan penjelasan untuk meredam kekhawatiran publik. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, memastikan bahwa redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat. “Redenominasi hanyalah penyederhanaan digit rupiah, tanpa mengurangi nilai atau kemampuan belinya,” jelasnya. BI menyebut tujuan dari langkah ini adalah meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah.

Meski begitu, perdebatan mengenai kesiapan masyarakat, urgensi kebijakan, serta arah kebijakan moneter Indonesia terus mengemuka. Wacana redenominasi kini kembali menjadi bahan diskusi apakah Indonesia memang siap untuk melangkah menuju penyederhanaan mata uang atau justru perlu menunda hingga kondisi lebih memungkinkan.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X