Presiden SBY kemudian memberhentikan Antasari dari jabatan Ketua KPK pada 11 Oktober 2009. Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap dirinya.
Setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya, tim kuasa hukum Antasari mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Permohonan itu dikabulkan, dan pada 10 November 2016, ia dibebaskan bersyarat. Setahun berikutnya, pada 2017, ia dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Jika Punya Rekan Kerja yang Energinya Selalu Negatif, Coba Atasi dengan 5 Cara Ini!
Warisan Perjuangan
Antasari menghabiskan masa tuanya bersama keluarga dan sesekali muncul di ruang publik, baik dalam diskusi hukum maupun wawancara media. Meski perjalanan hidupnya diwarnai kontroversi, banyak pihak menilai Antasari tetap merupakan sosok penting yang pernah menandai era pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia meninggalkan istri, dua anak, dan tujuh cucu. Ucapan belasungkawa terus berdatangan dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh politik, aparat hukum, hingga masyarakat umum yang mengenang dedikasinya dalam bidang penegakan hukum.
Kisah hidup Antasari Azhar mencerminkan perjalanan panjang seorang penegak hukum — dari jaksa idealis, pemimpin lembaga antirasuah, hingga sosok yang harus menghadapi ujian berat dalam hidupnya. Kini, bangsa kehilangan salah satu figur yang pernah berdiri di garda depan perjuangan melawan korupsi di negeri ini.