PejuangKantoran.com - Tirta Mandira Hudhi atau yang akrab dipanggil Dr. Tirta tiba-tiba saja melontarkan pertanyaan di akun Twitter-nya. Pertanyaannya mengenai kandungan gula dalam kemasan minuman kekinian.
“Apakah ada brand minuman kekinian yg menampilkan kadar gulanya di tiap kemasan mereka? Atau emang ga wajib?” tulisnya.
Menurutnya, hampir semua minuman dalam kemasan yang dijual di toko retail pasti mencantumkan kandungan gula dalam kemasannya. Baik itu teh, kopi, atau minuman manis lainnya.
Baca Juga: Terlalu Lama di Depan Laptop, Hati-Hati Kena Computer Vision Syndrome atau Digital Eye Strain
Sementara untuk minuman kekinian yang dijual di booth-booth, apa pun jenisnya, umumnya tidak mencantumkan berapa kandungan gula dalam kemasannya.
Dr. Tirta juga bilang kalau minuman kekinian ini kandungan gulanya bisa mencapai 35-45 gram per gelas atau kemasan.
Padahal, batas harian konsumsi gula (tanpa olahraga rutin) adalah 50 gram/hari atau setara dengan sembilan sendok teh per hari. Artinya, kamu sebaiknya tidak mengonsumsi gula lebih dari itu, kecuali memang dianjurkan dokter.
Sekadar informasi, dalam sebuah unggahan di Twitter disebutkan bahwa segelas Starbucks Iced Caramel Macchiato mengandung 34 gram gula.
Sementara untuk segelas Chatime Milk Tea with Grass Jelly Regular, mengandung 45 gram gula. Kandungan sebanyak itu sudah hampir mencukupi asupan gula harian.
Baca Juga: Pekerjaan Sibuk Kamu Ternyata Bisa Rusak Tidur
Ada aturannya di Permenkes
Menanggapi cuitan Dr. Tirta ini, akun @RahmatAR_ menulis bahwa minuman kekinian belum memiliki regulasi untuk mencantumkan kandungan gula dalam minumannya karena tidak diawasi oleh BPOM.
“So far belum ada regulasi, karena minuman kekinian / cepat saji tidak diawasi pemerintah pusat (BPOM) tapi masuk ke Dinkes daerah. Kalau syarat cantumin label gizi ada di permenkes no 30/2013,” jelasnya.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji, tertulis:
“Pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta pesan kesehatan pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji dimaksudkan untuk menurunkan risiko kejadian Penyakit Tidak Menular terutama hipertensi, stroke, diabetes dan serangan jantung melalui peningkatan pengetahuan konsumen terhadap asupan konsumsi Gula, Garam, dan/atau Lemak pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.”