PejuangKantoran.com - Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) 2023 menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (3/10/2023), daerah tertinggal di Indonesia akan lebih mudah mendapatkan tenaga ASN.
Selain nasib tenaga honorer atau non-ASN yang menjadi fokus pembahasan RUU ASN 2023, salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya tidak merata.
Sampai saat ini, banyak ASN yang bertalenta yang hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di kota-kota besar di Pulau Jawa.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu alasannya karena banyak calon ASN yang tidak tertarik untuk bekerja di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar.
Baca Juga: RUU ASN 2023 Resmi Disahkan Jadi UU, Tenaga Honorer Tak Jadi Kehilangan Pekerjaan Tahun Ini
“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” jelasnya.
Ada insentif khusus untuk ASN di daerah 3T
Saat menyampaikan pidatonya pada pada Sidang Paripurna DPR RI, Anas menjelaskan bahwa di tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. Ia berharap, dengan adanya UU ASN 2023 ini bisa menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah dengan menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah tersebut. Namun, penjelasan lebih detail mengenai hal tersebut akan dibahas dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Rekrutmen ASN lebih diarahkan ke leading sector
Tak hanya akan melakukan pemerataan penempatan ASN di daerah 3T, Anas juga menyebut bahwa poin krusial lain dalam RUU ASN adalah rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.
Menurutnya, selama ini rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini.
“Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” jelasnya.
Artikel Terkait
Jangan Cuma Suka Liburan untuk Self Rewards Tapi Jadilah Sustainable Traveler!
Cerdas dan Bijak Atur Keuangan Karena Biaya Kesehatan Makin Bengkak
Ramalan Keuangan Bulan Oktober Berdasarkan Zodiak, Ada yang Bakal Boncos Bulan Ini!
Anak Perusahaan Pertamina Buka 3 Lowongan Kerja, Salah Satunya Project Engineer
17 Film Indonesia Bakal Tayang di Busan International Film Festival, Ini Peran Kemendikbudristek
Erick Thohir Kesal Dana Pensiun BUMN Diselewengkan: Sikat Saja, Pak Jaksa Agung!
Jangan Panik Kalau Lupa User ID atau MPIN BNI Mobile Banking, Begini Cara Mudah Mengatasinya!
5 Drama Korea yang Lagi Trending di Viu, Mana yang Sudah Tayang Lama tapi Masih Seru Ditonton?
Sekretariat Jenderal DPR RI Buka Seleksi CPNS, Cek Lulusan Apa Saja yang Dibutuhkan!
Mumpung Gratis sampai Pertengahan Oktober, Cari Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung Yuk!