Jokowi Sahkan UU Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ibu yang Cuti Melahirkan Tak Boleh Dipecat!

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 5 Juli 2024 | 16:24 WIB
Ilustrasi ibu hamil (Pixabay)
Ilustrasi ibu hamil (Pixabay)

PejuangKantoran.com - Presiden Jokowi mengesahkan Undang-undang Cuti Melahirkan sampai 6 bulan. Aturan ini dimuat dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Aturan soal cuti melahirkan selama 6 bulan ini termuat dalam pasal 4 ayat 3 huruf a. Disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.

Cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, dan  3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak. Namun ini membutuhkan tambahan syarat berupa surat keterangan dokter.

Kondisi khusus tersebut antara lain jika ibu yang baru melahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Kondisi anak juga bisa jadi tambahan cuti, misalnya anak baru lahir mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi lain.

Baca Juga: 127 Penerima Beasiswa Fulbright 2024 akan Berkumpul di Jakarta untuk Persiapan Keberangkatan

Tak cuma itu, disampaikan pula bahwa dalam pasal 5 ayat 1, ibu yang sedang mengambil hak cuti tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.

Mereka dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai aturan perundang-undangan. 

Selama cuti melahirkan 3 bulan, ibu akan mendapatkan upah penuh. Jika membutuhkan tambahan cuti 3 bulan berikutnya, maka gaji bulan ke-empat akan dibayarkan penuh, dan 2 bulan selanjutnya diberikan 75 persen. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X