PejuangKantoran.com - Presiden Jokowi mengesahkan Undang-undang Cuti Melahirkan sampai 6 bulan. Aturan ini dimuat dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Aturan soal cuti melahirkan selama 6 bulan ini termuat dalam pasal 4 ayat 3 huruf a. Disebutkan bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.
Cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, dan 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak. Namun ini membutuhkan tambahan syarat berupa surat keterangan dokter.
Kondisi khusus tersebut antara lain jika ibu yang baru melahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Kondisi anak juga bisa jadi tambahan cuti, misalnya anak baru lahir mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi lain.
Baca Juga: 127 Penerima Beasiswa Fulbright 2024 akan Berkumpul di Jakarta untuk Persiapan Keberangkatan
Tak cuma itu, disampaikan pula bahwa dalam pasal 5 ayat 1, ibu yang sedang mengambil hak cuti tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya.
Mereka dijamin tetap mendapatkan haknya sesuai aturan perundang-undangan.
Selama cuti melahirkan 3 bulan, ibu akan mendapatkan upah penuh. Jika membutuhkan tambahan cuti 3 bulan berikutnya, maka gaji bulan ke-empat akan dibayarkan penuh, dan 2 bulan selanjutnya diberikan 75 persen.
Artikel Terkait
Jepang Catat Rekor Jumlah Penderita Gangguan Mental Akibat Kerja Selama 5 Tahun Berturut-turut
5 Cara Memastikan Lowongan Pekerjaan yang Diiklankan Bukan Lowongan Palsu
5 Cara Memilih Kampus Saat Mendaftar Beasiswa LPDP, Jangan Asal Pilih biar Nggak Nyesel!
5 Hal yang Harus Dihindari saat Masih Jadi Anak Baru Masuk di Kantor
Seberapa Cepat Sih Kamu Dianggap 'Terlalu Cepat' Resign dari Pekerjaan Kamu Sekarang?
Masih Baru Masuk Kerja Sudah Mau Resign? Kalau Ini Alasannya Jangan Tunda-tunda Lagi!
Apa Itu Family Office yang Sedang Digodok oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan?
Berapa Minimal Kekayaan Bersih yang Dibutuhkan Keluarga Kaya untuk Membangun Family Office?
Bukan Sekadar Keluarga Kaya, Ini Pertimbangan Sebelum Mendirikan Family Office
5 Gangguan yang Menyebabkan 60% Karyawan Sulit Bekerja selama 30 Menit tanpa Kehilangan Fokus