Apakah Menerima Offering Letter dari Rekruter Berarti Kandidat Sudah Diterima Bekerja?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 23 Juli 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi: Apakah menerima offering letter atau surat penawaran kerja artinya kita sudah diterima bekerja? (Freepik)
Ilustrasi: Apakah menerima offering letter atau surat penawaran kerja artinya kita sudah diterima bekerja? (Freepik)

PejuangKantoran.com - Kamu mungkin ditawari pekerjaan secara lisan, entah itu melalui telepon atau bertemu secara langsung, dan kemudian menerima offering letter setelahnya.

Atau, kamu menerima offering letter atau surat penawaran kerja tersebut sebelum diberi kesempatan wawancara untuk posisi yang ditawarkan.

Yang dimaksud offering letter adalah dokumen tertulis yang dikirimkan rekruter kepada calon pekerja untuk menawarkan pekerjaan untuk suatu posisi di sebuah perusahaan secara resmi.

Baca Juga: Apa Itu Offering Letter, dan Apa Saja Komponen Surat Tersebut yang Harus Dicermati?

Di dalamnya mencakup gaji, tunjangan, deskripsi pekerjaan, jam kerja, cuti tahunan, dan informasi penting lainnya yang akan membantu kamu menentukan apakah ingin menerima pekerjaan itu atau tidak.

Ketika kamu menerima offering letter, itu bisa berarti kamu memiliki keterampilan atau pengalaman yang berharga, dan perusahaan ingin mempekerjakan kamu.

Apakah menerima offering letter berarti sudah diterima bekerja?

Perlu kamu ketahui, offering letter menandakan konfirmasi pekerjaan tetapi hanya mengikat ketika pemberi kerja dan kandidat menandatanganinya.

Kesepakatan bersama ini akan menegaskan status kandidat, menandai transisi dari calon karyawan menjadi karyawan sebenarnya.

Tanpa kedua tanda tangan tersebut, tawaran tersebut masih bersifat tentatif dan belum diterima secara resmi.

Baca Juga: Mantan Karyawan Raja Charles Bocorkan Tekanan yang Dirasakan saat Bekerja di Istana

Oleh karena itu ketika kamu menerima offering letter setelah wawancara, sebaiknya baca semua detailnya sebelum menerima atau menolak pekerjaan tersebut.

Sebab setelah kamu menandatangani dan mengembalikan formulir penerimaan, formulir tersebut mengikat secara hukum!

Apa yang tidak dianggap offering letter?

Surat penawaran kerja bukanlah kontrak yang mengikat secara hukum, meskipun merupakan tawaran kerja formal. Kontrak yang mengikat secara hukum biasanya dibuat setelah karyawan menerima tawaran tersebut dan mulai bekerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: LinkedIn, Indeed, Pgcareers.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X