Ramai PHK Sepihak Buntut Pembentukan Serikat Pekerja, Bagaimana Dasar Hukum Pembentukan Serikat Pekerja?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 1 September 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi serikat pekerja (pexels / Mikhail Nilov)
Ilustrasi serikat pekerja (pexels / Mikhail Nilov)

PejuangKantoran.com - Di media sosial ramai pemberitaan terkait pekerja di PHK lantaran membentuk serikat pekerja

Sebenarnya apa sih serikat pekerja itu? 

Dalam dunia kerja, hubungan antara pekerja dan manajemen seringkali memerlukan saluran yang efektif untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan kebutuhan.

Salah satu mekanisme yang penting untuk menjembatani hubungan ini adalah serikat pekerja. Serikat pekerja memainkan peran krusial dalam melindungi hak-hak pekerja, memperbaiki kondisi kerja, dan bernegosiasi mengenai berbagai aspek ketenagakerjaan.

Apa dasar hukum pembentukan serikat pekerja dari Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker?

 

Baca Juga: 3 Kesalahan pada CV yang Mudah Terlihat dan Bikin Kamu Langsung Tidak Lolos Seleksi Kerja

Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Terkait Pembentukan Serikat Pekerja

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, pembentukan serikat pekerja diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

UU ini mengatur tentang hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Setiap pekerja berhak untuk membentuk, bergabung, dan menjadi anggota serikat pekerja. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak-hak serikat pekerja dan kewajiban perusahaan dalam hal keberadaan serikat pekerja di tempat kerja.

2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pendaftaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan, pendaftaran, dan pengakuan serikat pekerja. Menurut peraturan ini, serikat pekerja harus didaftarkan ke Kementerian Ketenagakerjaan agar memperoleh status hukum dan hak-hak yang sah. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan daftar anggota.

3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Pendaftaran, dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X