Selain Hemat Biaya, Kerja di Luar Negeri Tanpa Agen Juga Memberikan Kamu Lebih Banyak Kendali

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Kamis, 18 September 2025 | 16:59 WIB
bekerja di luar negeri tanpa agen memberikan keuntungan lagi selain lebih hemat biaya. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
bekerja di luar negeri tanpa agen memberikan keuntungan lagi selain lebih hemat biaya. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com - Banyak orang bermimpi bisa kerja di luar negeri, tetapi sering kali mundur duluan karena takut ribet atau merasa harus pakai jasa agen.

Padahal, sebenarnya kerja ke luar negeri tanpa agen itu sangat mungkin dilakukan.

Benarkah kerja di luar negeri bisa tanpa agen?

Jawabannya, sangat bisa. Banyak pekerja Indonesia berhasil berangkat dengan cara mandiri. Misalnya, lewat:

  • Melamar langsung ke perusahaan luar negeri.
  • Program visa khusus seperti Working Holiday Visa (WHV), contohnya Australia Subclass 462 untuk WNI usia 18 – 30 tahun.
  • Lowongan resmi yang dirilis pemerintah atau job board internasional.

Selama kamu punya visa kerja atau izin tinggal yang sesuai, jalur ini legal dan aman.

Baca Juga: Bekerja di Luar Negeri Tak Sama dengan Liburan, Karyawan Butuh Dukungan dan Persiapan Matang

Langkah-langkah kerja di luar negeri tanpa agen

  1. Cari tahu aturan visa negara tujuan

Setiap negara punya aturan berbeda soal visa kerja. Misalnya, Australia punya WHV Subclass 462 yang memungkinkan anak muda kerja sambil liburan selama setahun, dengan syarat tertentu.

  1. Temukan lowongan terpercaya

Gunakan situs kerja internasional seperti Indeed Global, JobStreet, atau Glints. Aktifkan filter seperti visa sponsorship atau relocation support agar lebih tepat sasaran.

  1. Siapkan dokumen lengkap

Mulai dari paspor, ijazah, terjemahan dokumen, CV berformat internasional, sampai sertifikat bahasa kalau diminta, kamu harus bisa menyiapkannya.

Lamaran biasanya dikirim langsung ke perusahaan, lalu lanjut interview online.

  1. Baca kontrak kerja dengan teliti

Pastikan detail seperti gaji, jam kerja, cuti, dan asuransi tertulis jelas. Kalau ragu, cocokkan dengan panduan resmi dari pemerintah Indonesia.

Misalnya, lewat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

  1. Urus visa atau izin kerja

Setelah dapat tawaran, ikuti prosedur resmi imigrasi negara tujuan. Semua informasi biasanya ada di situs pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: tuwaga, Flip English School

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X