Motherhood Penalty, Karier Bekerja Seorang Ibu yang Sering Terhambat. Ini Solusinya!

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Senin, 22 Desember 2025 | 12:11 WIB
Motherhood penalty bisa diatasi dengan salah satunya adalah sistem kerja hybrid dan  penialian kerja berbasis performance bukan kehadiran. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)
Motherhood penalty bisa diatasi dengan salah satunya adalah sistem kerja hybrid dan penialian kerja berbasis performance bukan kehadiran. (Pejuangkantoran.com/Made with Google AI)

Pejuangkantoran.com – Setiap tanggal 22 Desember, selalu dijadikan sebagai Hari Ibu karena historikalnya sangat erat katannya dengan Kongres Perempuan Indonesia I. Kongres ini diselenggarakan pada tanggal 22-25 Desembr 1928 di Yogyakarta.

Ini adalah kongres nasional pertama yang mempertemukan organisasi-organisasi perempuan dari berbagai daerah di Hindia Belanda (Indonesia saat itu). Semangat nasionalisme sangat kuat dalam kongres ini, karena berlangsung hanya beberapa pekan setelah Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928).

Kongres ini membahas isu-isu strategis, yaitu:

  • Pendidikan bagi Perempuan;
  • Perkawinan dan poligami;
  • Perlindungan hak perempuan dan anak;
  • Peran perempuan dalam perjuangan kemerdekaan.

Artinya, kongres ini menekan fokusnya bukan semata peran domestik ibu, melainkan perempuan sebagai subjek sosial dan politik. Artinya, dalam hal ini, kontekstualnya termasuk isu tentang ibu bekerja.

Salah satu isu yang sering menjadi pembahasan ramai saat ini adalah motherhood penalty. Ini adalah istilah dalam kajian ketenagakerjaan dan ekonomi yang merujuk pada kerugian sistematis yang dialami perempuan dalam karier dan pendapatan setelah mereka menjadi ibu, dibandingkan dengan perempuan tanpa anak maupun laki-laki (baik ayah maupun bukan).

Dengan kata lain, status sebagai “ibu” sering kali dipersepsikan sebagai pengurang produktivitas, komitmen, atau ambisi, meskipun tidak didukung oleh kinerja nyata.

Baca Juga: Pentingnya Cuti Melahirkan 6 Bulan bagi Ibu Bekerja dan Cuti Ayah yang Diatur dalam UU KIA 2024

Adapun bentuk-bentuk motherhood penalty yang banyak dijumpai adalah:

  1. Penurunan atau stagnasi upah
    • Ibu menerima gaji lebih rendah dibandingkan:
      • perempuan tanpa anak, dan
      • laki-laki dengan kualifikasi setara.
    • Setiap anak dapat memperlebar kesenjangan upah.
  2. Hambatan promosi dan karier
    • Ibu lebih jarang dipertimbangkan untuk posisi strategis atau kepemimpinan.
    • Dianggap kurang siap untuk tugas dengan tanggung jawab tinggi.
  3. Bias dalam rekrutmen dan evaluasi
    • Ibu dinilai:
      • kurang fleksibel;
      • lebih sering absen;
      • kurang berkomitmen jangka panjang.
    • CV dengan sinyal “ibu” (misalnya jeda karier karena melahirkan) dinilai lebih rendah.
  4. Pengucilan dari proyek penting
    • Ibu sering tidak dilibatkan dalam proyek besar karena diasumsikan “repot dengan keluarga”.
  5. Tekanan untuk memilih pekerjaan yang lebih rendah risikonya
    • Banyak ibu “mengalah” memilih:
      • jam kerja lebih pendek;
      • peran non-manajerial;
      • atau sektor informal;
        meskipun berpotensi dan berpengalaman.

Baca Juga: Dukung Ibu Bekerja, Kantor Ini Berikan Cuti Adopsi 6 Bulan dan Izinkan Bawa Anak Saat Business Trip

Motherhood penalty terjadi karena sejumlah faktor. seperti:

  1. Norma gender tradisional
    • Pengasuhan masih dipandang sebagai tanggung jawab utama perempuan.
  2. Budaya kerja ideal worker
    • Karyawan ideal dianggap:
      • selalu tersedia;
      • minim urusan domestik;
      • siap lembur dan mobilitas tinggi.
  1. Kurangnya kebijakan ramah keluarga
    • Cuti orang tua tidak seimbang;
    • Jam kerja kaku;
    • Minim fasilitas childcare.
  2. Bias implisit (unconscious bias)
    • Penilaian negatif muncul otomatis, tanpa disadari manajer atau HR. 

Dan motherhood penalty ini bisa berdampak jangka panjang yang tidak baik, yaitu:

  • Kesenjangan upah gender semakin melebar.
  • Representasi perempuan di posisi pimpinan rendah.
  • Banyak ibu keluar dari pasar kerja (career drop-out).
  • Kerugian ekonomi nasional akibat talenta perempuan tidak termanfaatkan optimal.

Baca Juga: Bolehkah Ibu Menyusui Minum Kopi, Khususnya Ibu Bekerja yang Perlu Asupan Kafein?

Oleh karena itu harus diatasi dengan baik dan tak hanya di kantor namun multi dimensi, seperti berikut ini:

Di tingkat organisasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X