PejuangKantoran.com - Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengingatkan perusahaan agar tidak menggunakan persyaratan yang berpotensi mendiskriminasi pencari kerja dalam proses rekrutmen. Batas usia tertentu hingga kriteria “good looking” atau berpenampilan menarik tidak boleh dijadikan syarat yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa proses penerimaan tenaga kerja seharusnya mengutamakan kompetensi dan keterampilan calon pekerja. Menurutnya, faktor seperti usia dan penampilan tidak semestinya menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan kesempatan kerja apabila tidak memiliki kaitan langsung dengan pekerjaan yang dilamar.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan pembekalan dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) 2026 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026). Acara tersebut diikuti 4.612 mahasiswa baru.
Rekrutmen Harus Mengutamakan Kompetensi
Menurut Yassierli, perusahaan perlu menjalankan proses seleksi secara transparan dan objektif. Artinya, kemampuan, keterampilan, serta kesesuaian kompetensi dengan posisi yang tersedia seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memilih calon pekerja.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mendorong proses perekrutan yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang setara bagi para pencari kerja.
Dalam aturan tersebut, pemberi kerja dilarang menerapkan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen. Persyaratan yang tidak memiliki hubungan dengan karakteristik pekerjaan, termasuk penampilan fisik, tidak seharusnya digunakan untuk membatasi kandidat.
Batas Usia Tidak Bisa Dicantumkan Sembarangan
Meski demikian, larangan tersebut bukan berarti perusahaan sama sekali tidak boleh menetapkan persyaratan usia. Batas usia masih dapat diterapkan apabila terdapat alasan khusus yang berkaitan dengan karakteristik atau kebutuhan pekerjaan.
Ketentuan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh menyebabkan kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan menjadi berkurang tanpa alasan yang relevan.
Dengan demikian, perusahaan tidak dapat mencantumkan batas usia secara sembarangan hanya untuk membatasi kelompok pencari kerja tertentu. Persyaratan usia harus memiliki hubungan yang jelas dengan pekerjaan atau jabatan yang ditawarkan.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Kedutaan Besar Inggris Jakarta, Gaji Rp9,3 Juta
Bagaimana dengan Syarat “Good Looking”?
Syarat “good looking” atau berpenampilan menarik juga menjadi salah satu praktik rekrutmen yang disoroti pemerintah. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, penampilan fisik tidak seharusnya menjadi persyaratan umum dalam lowongan kerja apabila tidak berkaitan dengan kemampuan menjalankan pekerjaan.
Selain penampilan, pemerintah juga sebelumnya menyoroti sejumlah persyaratan lain yang berpotensi diskriminatif, seperti tinggi badan, status pernikahan, hingga karakteristik fisik tertentu.
Prinsip yang ditekankan adalah perusahaan perlu menilai kandidat berdasarkan kompetensi yang memang dibutuhkan untuk menjalankan posisi tersebut.
Artikel Terkait
Modus Perekrutan Scammer Internasional: Kenali Ciri-Cirinya agar Tidak Menjadi Korban
Ada Kucuran Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Pemerintah, BRI bakal Makin Kencang Biayai UMKM
IDI: Dokter yang Menghina Pasien BPJS di Media Sosial Terancam Sanksi Etik
War Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Resmi Dibuka, Ini Linknya untuk Dengar Pidato Prabowo Langsung di Istana Negara
WFH ASN Resmi Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Booming Running Club di Kota Besar, Kenapa Anak Muda Menikmati Sosialisasi di Sana
Katanya Gaji Manager Kopdes 16 Juta? Tapi Purbaya Bilang Sesuai UMP, Ini Daftar Lengkapnya di 38 Provinsi
652 Perusahaan BUMN Bakal Hilang, Danantara Targetkan Tinggal 250 Entitas
Ketika Kualitas Udara Buruk Akibat Kabut Asap Bakaran Sampah atau Lahan, Bagaimana Gen Z Seperti Kita Harus Bersikap
87 Ribu Pekerja Klaim JHT karena PHK hingga Mei 2026, Pasar Kerja Masih Tertekan