PejuangKantoran.com - Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan.
Rafael Alun mengundurkan diri sebagai ASN atau PNS sejak Jumat 24 Februari 2023 kemarin. Namun meski demikian dia juga menyatakan bahwa akan tetap menjalani pemeriksaan LHKPN.
Namun yang jadi pertanyaan bagaimana caranya PNS atau ASN mengundurkan diri? Keinginan untuk mengundurkan diri PNS sebenarnya bisa-bisa saja.
Tata cara pengunduran diri PNS diatur dalam PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Baca Juga: Surat Resign Rafael Alun Tersebar, Bagaimana Sih Menulis Surat Pengunduran Diri yang Profesional?
Dalam Peraturan BKN tersebut diungkapkan bahwa ada beberapa alasan dan penyebab pemberhentian atau pengunduran diri para PNS. Disebutkan bahwa PNS bisa berhenti atau bisa diberhentikan alias dipecat dengan alasan pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; . pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang; pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin;
Selain itu pemberhentian PNS juga bisa disebabkan oleh pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.
Dalam kasus Rafael Alun Trisambodo, pengunduran dirinya bersifat pemberhentian atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Isi Surat Lengkap Pendisplinan Agnes yang Tersangkuit Kasus Mario Dandy
Bagaimana tata caranya?
Tata cara pengunduran diri ASN/PNS atas permintaan sendiri, sebagai berikut:
a. Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK atau PPK melalui PyB secara hierarki, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Angka 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Permohonan berhenti yang diajukan secara hierarki sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan sebagai berikut:
1. Calon PNS/PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti kepada PPK melalui atasan langsungnya;
Artikel Terkait
PHK Juga, Ericsson Bakal PHK 1.400 Karyawannya di Swedia
Harta yang Wajib Dilaporkan ke SPT Pribadi (Ingat Rubicon Mario Dandy yang Tak Terdaftar di LHKPN Sang Ayah)
Ternyata Begini Cara Syifa Hadju Agar Mudah Menangis Saat Syuting Bismillah Kunikahi Suamiku
12 Persen Lulusan Sarjana dan Diploma di Indonesia Masih Menjadi Pengangguran
Ayah David Latumahina: Orangtuanya Sudah Minta Maaf, tapi Kita Tidak Butuh Bantuan Dia!
Akhirnya, Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya oleh Menkeu Sri Mulyani
Lowongan Kerja Finance Controller di Plan International, Lamaran Ditunggu Hingga 13 Maret 2023
Sri Mulyani Sebut Ada 180 Aduan Fraud Kemenkeu di 2022, 96 Pegawai Didisiplinkan
Jabatan Dicopot Sri Mulyani, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Mundur Jadi ASN