PTKP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dan merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi Warga Negara Indonesia.
Status PTKP setiap wajib pajak bisa berbeda, karena ditentukan oleh perkawinan dan jumlah tanggungan.
Kalau penghasilan kamu melebihi PTKP, maka penghasilan tersebut akan dikenakan pajak penghasilan. Tetapi kalau pendapatan kamu tidak melebihi PTKP, tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Tarif progresif adalah pengenaan PPh 21 WPOP yang besaran tarifnya mengikuti jumlah penghasilan tahunannya. Adapun tarif pajak penghasilan 2022 mengikuti tarif dari UU Harmonisasi Perpajakan.
Baca Juga: 4 Cara Menulis CV yang Sesuai dengan Kebutuhan Applicant Tracking System
Sebelumnya, sampai tahun 2021, tarif 5% berlaku untuk batas penghasilan sampai dengan Rp50.000.000. Kini batas tersebut dinaikkan sampai penghasilan Rp60.000.000.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pastikan kamu sudah memiliki NPWP, karena NPWP sangat memengaruhi perhitungan PPh 21. Karyawan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak 120% dari tarif yang berlaku, atau 20% lebih besar daripada karyawan yang memiliki NPWP.
NPWP juga perlu dimiliki pekerja asing (WNA) agar diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri dan dikenakan PPh 21. Ekspatriat yang tidak memiliki NPWP dan bekerja kurang dari 183 hari akan dikenakan perhitungan PPh 26.
Artikel Terkait
Bangga Jadi Ayah, Colin Farrell Ajak Anak Keduanya Hadiri Academy Award
Bisakah Kita Melamar Pekerjaan Kita Sendiri Karena Diiklankan dengan Gaji Lebih Tinggi?
Georgia May Jagger Didapuk Jadi Model Aigner Spring Summer 2023
Ternyata, Ini Alasan Permintaan Kenaikan Gaji Kamu Ditolak Si Bos
Shopee Big Ramadhan Sale 2023 Ajak Pengguna Siapkan Kebutuhan Ramadhan dengan Beragam Diskon
Syuting Film Bisa Lama, Ibrahim Risyad Butuh Chemistry dengan Lawan Main