Penawaran Kerja yang Sudah Diberikan Ternyata Bisa Dibatalkan Sepihak, Ini Alasannya

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 19:56 WIB
Ilustrasi: Apakah kamu bisa menuntut jika penawaran kerja dibatalkan? (Freepik/Drazen Zigic)
Ilustrasi: Apakah kamu bisa menuntut jika penawaran kerja dibatalkan? (Freepik/Drazen Zigic)

Baca Juga: Kamu Mendapat Promosi yang Juga Diinginkan Sahabatmu di Kantor, Lalu Bagaimana?

Hal itu membuat penawaran kerja yang dibatalkan karena alasan diskriminatif menjadi ilegal.

Begitu juga jika penawaran kerja sudah diberikan dalam bentuk kontrak yang telah kamu tandatangani, maka pemberi kerja mungkin saja secara hukum "salah" jika mereka menariknya.

Jika kamu curiga tawaran kerja yang dibatalkan ini terjadi secara ilegal, sebaiknya cari masukan dari pengacara ketenagakerjaan.

Meskipun tidak akan mengubah hasilnya, tetapi kamu jadi lebih tahu mengenai  legalitas perusahaan yang melakukan pembatalan tawaran kerja sepihak. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: The Muse

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X