kubikel

Ada Alasan Kenapa Cuti Melahirkan Disarankan Selama 6 Bulan

Minggu, 1 Oktober 2023 | 15:21 WIB
Ilustrasi Proses Melahirkan dengan metode Operasi ERACS. (Freepik.com/jcomp)

Pertama, memberikan kesempatan pada ibu untuk mendapatkan cuti melahirkan selama minimal 6 bulan. Kesempatan ini sebagai ajang memberikan kesempatan pada ibu sebagai pengasuh utama untuk memberikan nutrisi terbaik berupa ASI eksklusif, serta stimulasi dini dalam bentuk pengasuhan interaktif.

Baca Juga: Nih, Dengerin Kata Deddy Corbuzier Soal Cara Menjadi Kreator Konten yang Sukses

“Kesempatan cuti ini merupakan waktu khusus pada ibu untuk memberikan ASI eksklusif dan melakukan kegiatan interaksi berbalas dengan bayinya. Memberikan masa cuti minimal 6 bulan pasca melahirkan merupakan rekomendasi alternatif yang bisa dilakukan,” jelasnya.

Kedua, memasukkan program deteksi dini tumbuh kembang anak sebagai salah satu program pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Deteksi dini yang dilakukan dapat memungkinkan perkembangan anak menuju lebih optimal. Sehingga jika terjadi keabnormalan pada tumbuh kembang anak bisa segera dideteksi dan diberikan penanganan lanjutan.

“Hal ini tentunya menjadi sebuah investasi negara jangka panjang untuk kualitas generasi Indonesia di masa depan,” tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini