kubikel

Mayor Teddy Diangkat Jadi Wadanyonif, Apa Itu Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu?

Kamis, 14 Maret 2024 | 23:14 WIB
Mayor Teddy naik jabatan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu, Divif 1 Kostrad. (Instagram @erdiansyah1112)

Prestasi batalyon ini antara lain menangkap pendiri Gerakan Darul Islam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Penangkapan dilakukan oleh Kompi C Yon 328 Kujang II/Siliwangi di bawah pimpinan Letnan Dua Suhanda di Gunung Geber, Majalaya pada tanggal 4 Juli 1962.

Saat ini, Mayor Teddy sudah resmi masuk ke jajaran Pejabat Yonif 328/Dirgahayu. Komandan Batalyon adalah Mayor Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar, SIp (Akmil 2005), sedangkan Wakil Komandan Batalyon adalah Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, MSi (Akmil 2011).

Baca Juga: Software Engineer Bisa Bekerja di Hampir Semua Industri, Cek Tugas-tugas Hariannya!

Gaji Mayor Teddy sebagai Wadanyonif

Setelah Mayor Teddy naik jabatan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri, tentunya ada sejumlah penyesuaian dalam hal gaji.

Sebagai Perwira Menengah Golongan IV, Mayor Teddy akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Besaran gaji ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Selain gaji pokok, pria kelahiran 14 April 1989 itu juga akan menerima sejumlah tunjangan, sesuai Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia nomor 33 tahun 2007, yaitu:

Baca Juga: Dua Hati Biru, Utang Para Pembuat Film tentang Kelanjutan Kisah Bima dan Dara di Dua Garis Biru

Tunjangan kinerja: Rp2.928.000 (Mayor Teddy termasuk Kelas Jabatan 7)

Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI (tidak diterima)

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok, maksimal 2 anak (tidak diterima)

Tunjangan beras: 18 kilogram selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kilogram, dan tambahan 10 kilogram beras per bulan untuk istri dan dua orang anak (tunjangan tambahan ini tidak diterima).

Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan

Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari

Halaman:

Tags

Terkini