kubikel

Batas Akhir Lapor SPT Pajak Sudah Lewat, Awas Kena Denda Sampai Risiko Dipenjara!

Senin, 1 April 2024 | 08:00 WIB
Jangan lupa lapor SPT Pajak 2023 ya (Pajakku)

PejuangKantoran.com - Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023? Harus diketahui tenggat waktu pelaporan SPT resmi adalah Minggu (31/3) lalu untuk wajib pajak pribadi. 

Pelaporan dilakukan secara online lewat e-filling DJP Pajak online atau melalui gerai-gerai pajak yang seringkali dibuka di berbagai gedung perkantoran. 

SPT pajak menjadi kewajiban bagi setiap WP untuk melaporkan perhitungan pajak penghasilan setiap tahunnya. Jadi, hati-hati kalau belum lapor SPT pajak ya. 

Baca Juga: 30 Ucapan Selamat Paskah 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris

Kalau belum lapor pajak, ada sanksi juga WP tidak melaporkan SPT tepat waktu. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan alias UU KUP ada sanksi denda dan pidana bagi yang tidak melapor SPT. 

Berikut sanksi terlambat lapor SPT atau tidak lapor SPT

1. Denda keterlambatan

"Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi," bunyi Pasal 7 UU KUP tersebut.

Artinya, wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor SPT akan dikenakan sanksi atau denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT wajib pajak badan.

Baca Juga: Puasa Bukan Alasan untuk Tak Olahraga, Ini Tips Olahraga Saat Puasa dari Personal Trainer


2. Hukuman Pidana dan penjara

Mungkin banyak yang berpikir kalau selama ini tak lapor SPT pun tak masalah. Jangan salah, tidak melaporkan SPT dapat dianggap sebagai tindak pidana. Sebagai hukuman pidananya bisa berupa denda atau penjara.

"Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tulis Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga: Optimalisasi THR: Momen Penting untuk Pengembangan Profesional Saat Libur Lebaran 

3. Pemeriksaan pajak

Tidak melaporkan SPT dapat menyebabkan Anda diperiksa oleh petugas pajak. Ini dilakukan untuk menghitung besaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Sudah harus bayar pajak, lapor pajak lagi, dan Anda masih harus bayar denda dan bunga pajak.

Jadi, yuk jangan tunda-tunda lapor SPT Pajak. 

 

Tags

Terkini