kubikel

Mengenal Tiga Kerangka Kerja “Know Your Client” untuk Menghindari Nasabah Berisiko

Jumat, 24 Mei 2024 | 09:57 WIB
Ilustrasi: Kerangka kerja Know Your Client berisi tiga langkah: Customer Identification Program, Customer Due Diligence, dan Enhanced Due Diligence. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Pemeriksaan Know Your Client atau Know Your Customer (KYC) adalah proses wajib untuk mengidentifikasi dan memverifikasi identitas klien saat membuka account dan secara berkala sepanjang waktu.

Prosedur KYC ini wajib dilakukan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya untuk melakukan verifikasi identitas, kesesuaian data, dan risiko apapun yang terkait hubungan dengan pelanggan.

Dengan kata lain, bank harus memastikan bahwa identitas dan aktivitas keuangan nasabah benar-benar sesuai klaimnya.

Baca Juga: Mengenal Aturan Know Your Client yang Harus Dipatuhi oleh Perusahaan Jasa Keuangan

Bank bisa menolak untuk membuka rekening atau menghentikan hubungan bisnis jika klien tidak memenuhi persyaratan minimum KYC.

Proses verifikasi identitas klien ini membantu mencegah dan mengidentifikasi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan skema korupsi ilegal lainnya.

Peraturan Know Your Client ini bermula dari kejahatan keuangan yang tidak terkendali selama bertahun-tahun.

Pedoman awal dirancang pada tahun 1970 ketika AS mengesahkan Undang-Undang Kerahasiaan Bank (BSA) untuk mencegah pencucian uang.

Penambahan penting terjadi beberapa tahun kemudian, setelah serangan teroris 11 September 2001 dan krisis keuangan global tahun 2008.

Peraturan yang diberlakukan selama bertahun-tahun mengharuskan perusahaan untuk memantau perilaku klien secara teratur. Tidak ada pengecualian jika tidak mematuhinya, bahkan sanksi berat bisa menanti.

Baca Juga: Lowongan Kerja WWF Indonesia Jadi Social Media Officer, Cocok Buat Kamu yang Suka Ngonten

Perusahaan mana pun—termasuk bank, perusahaan asuransi, dan kreditor—yang memiliki eksposur terhadap risiko klien harus mengembangkan strategi KYC untuk berinteraksi dengan pelanggan.

Persyaratan untuk proses “Know Your Client”

Bank harus mematuhi peraturan KYC dan peraturan anti pencucian uang untuk membatasi penipuan. Tanggung jawab kepatuhan KYC berada di tangan bank.

Ada pun kerangka kerja “Know Your Client” berisi tiga langkah: program identifikasi pelanggan atau Customer Identification Program (CIP), uji tuntas pelanggan atau Customer Due Diligence (CDD), dan uji tuntas yang ditingkatkan atau Enhanced Due Diligence (EDD).

Halaman:

Tags

Terkini