Untuk mendapatkan Uang Pisah, ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan resign. Hal ini juga sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 36 tentang alasan PHK karyawan, yaitu:
• Mengajukan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
• Tidak terikat dalam ikatan dinas.
• Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai resign.
Baca Juga: Karyawan Elon Musk, Shivon Zilis, Lahirkan Anak Ketiganya bersama Bos Tesla Tersebut
Besaran Uang Pisah untuk karyawan resign
Mengenai besaran uang pisah bagi karyawan resign, perusahaan bisa berpegang pada PP 35/2021 Pasal 40 Ayat 3, yang jumlahnya sama dengan Uang Penghargaan Masa Kerja, yaitu:
• masa kerja 3 - 6 tahun, 2 bulan upah;
• masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah;
• masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah;
• masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah;
• masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah;
• masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah;
• masa kerja 21 - 24 tahun, 8 bulan upah;
• masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Sanksi bagi perusahaan jika tidak memenuhi hak karyawan
Seperti telah disebutkan sebelumnya, pemberian Uang Pisah sudah ditetapkan dalam aturan ketenagakerjaan. Karena itu perusahaan wajib mematuhi, dengan memberikan Uang Pisah sebagai pemenuhan hak karyawan yang resign.
Baca Juga: Apa Itu Loud Learning dan Apa Manfaatnya Buat Pekerja Profesional?
Perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan ini akan dikenakan sanksi sesuai PP 35 Tahun 2021, Bab VII (Sanksi Administratif) Pasal 61 Ayat 1, yaitu berupa:
• Teguran tertulis.
• Pembatasan kegiatan usaha.
• Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi.
• Pembekuan kegiatan usaha.
Bagaimana dengan kantor kamu? Pastikan kamu sudah memahami aturan ini, ya.