PejuangKantoran.com - Sejak beberapa hari lalu, berita tentang PHK karyawan yang terjadi di salah satu perusahaan swasta muncul.
PHK ini terjadi usai karyawan memutuskan untuk membentuk serikat pekerja. Memang apa sih fungsi serikat pekerja sampai-sampai karyawannya kena PHK?
Dalam lingkungan bisnis yang dinamis dan kompetitif, hubungan antara manajemen perusahaan dan pekerja menjadi salah satu aspek krusial yang mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan organisasi.
Salah satu elemen penting dalam menjaga hubungan yang harmonis dan efektif adalah keberadaan serikat pekerja.
Serikat pekerja, atau union, memainkan peran yang signifikan dalam dunia ketenagakerjaan dengan bertindak sebagai perwakilan resmi pekerja dalam perundingan dengan manajemen, serta sebagai penjaga hak-hak dan kepentingan pekerja.
Baca Juga: Contoh Format Surat Lamaran untuk Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Kamu Tahu
Fungsi dan peran serikat pekerja tidak hanya terbatas pada negosiasi gaji dan tunjangan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain seperti perbaikan kondisi kerja, perlindungan hak-hak pekerja, dan penyelesaian sengketa.
1. Perlindungan Hak Pekerja
Serikat pekerja bertugas untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Ini termasuk hak atas upah yang adil, jam kerja yang wajar, hak cuti, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil. Dengan adanya serikat pekerja, pekerja memiliki perwakilan yang dapat memperjuangkan hak-hak mereka secara efektif.
Baca Juga: Karyawan Diimbau untuk WFH saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Kamis, 5 September
2. Negosiasi dan Perundingan
Salah satu fungsi utama serikat pekerja adalah berperan sebagai perwakilan pekerja dalam perundingan dengan manajemen. Hal ini meliputi negosiasi mengenai gaji, tunjangan, jam kerja, dan kondisi kerja lainnya. Perundingan kolektif ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak dan menjaga keharmonisan di tempat kerja.
3. Peningkatan Kondisi Kerja
Serikat pekerja berfokus pada perbaikan kondisi kerja di tempat kerja. Ini termasuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta mengatasi masalah-masalah yang dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja, seperti masalah ergonomi dan keselamatan.