kubikel

Undang-Undang dan Peraturan yang Menjadi Payung Hukum Bagi Karyawan Untuk Mengambil Cuti Ibadah Haji

Kamis, 5 Juni 2025 | 14:10 WIB
Ibdah haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam dan dilindungi payung hukum di Indonesia. (Kemenag Aceh)

Pejuangkantoran.com – Kamis, 5 Juni 2025, adalah tanggal 9 Dzulhijah dalam penanggalan Islam. Ini adalah hari Istimewa bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah haji.

Pada hari ini, semua jamaah haji dari berbagai negara wajib berada di Padang Arafah untuk menjalankan wukuf. Bahkan mereka yang sedang sakit pun, tetap diwajibkan walaupun hanya melintas dan disebut sebagai safari wukuf.

Wukuf adalah salah satu rukun haji yang sangat penting dan tidak bisa diwakilkan

Seluruh jamaah berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal ini, melakukan kontemplasi diri, “berdialog” dengan Sang Maha Pencipta Allah SWT. Oleh karena itu, wukuf adalah momen puncak ibadah haji, inti dari berhaji.

 

Payung Hukum Bagi Karyawan

Ibadah haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang telah mampu secara finansial dan fisik dan hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, umat Islam berlomba-lomba agar bisa memenuhi kewajiban ini.

Secara umum, ibadah haji dari Indonesia memakan waktu cukup panjang. Walaupun ritual ibadah hajinya sendiri hanya 4-5 hari), namun jika dihitung dari mulai keberangkatan hingga kepulangan, total durasi perjalanan bisa mencapai 30-40 hari.

Oleh karena itu, bagi umat Islam yang hendak berangkat haji, pasti akan mengajukan cuti khusus untuk ibadah.

Baca Juga: Pemakaman Baqi’, Peristirahatan Terakhir Para Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Secara umum, cuti untuk ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan, meskipun pengaturannya tidak secara eksplisit memakai istilah “cuti ibadah”.

Berikut ini sejumlah undang-undang dan peraturan yang menjadi payung hukum bagi mereka yang berencana cuti untuk ibadah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 80, bahwa pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah sesuai kewajiban agamanya.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf (c), bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh menjalankan ibadah sesuai dengan perintah agamanya.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini, khususnya Pasal 93 ayat (2) huruf e, menjamin hak pekerja untuk cuti dan tetap mendapatkan upah saat menjalankan ibadah haji. 
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan upah pekerja yang mengambil cuti haji, karena masuk dalam kategori cuti khusus yang dibenarkan secara hukum.

 

Kewajiban Karyawan dan Perusahaan

Halaman:

Tags

Terkini