Undang-Undang dan Peraturan yang Menjadi Payung Hukum Bagi Karyawan Untuk Mengambil Cuti Ibadah Haji

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Kamis, 5 Juni 2025 | 14:10 WIB
Ibdah haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam dan dilindungi payung hukum di Indonesia. (Kemenag Aceh)
Ibdah haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam dan dilindungi payung hukum di Indonesia. (Kemenag Aceh)

Ada catatan lain terkait dengan perundang-undangan dan peraturan yang menjadi payung hukum hak seorang karyawan dalam menjalankan ibadah, khususnya ibadah haji.

Secara umum, cuti haji hanya bisa diambil oleh karyawan sekali seumur hidup bagi yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Perusahaan tidak berkewajiban memberikan izin cuti haji kedua dan seterusnya jika karyawan sudah pernah menunaikan ibadah haji dan berniat akan menunaikan ibadah haji lagi.

Selain itu, pemberi kerja berhak meminta agar permohonan cuti haji diajukan minimal 30 hari sebelum keberangkatan. Surat pengajuan ini harus disertai dengan dokumen pendukung yang sah, seperti Surat Panggilan Haji (SPH).

Lama cuti haji umumnya berkisar antara 40-45 hari kalendar, tergantung kebijakan Perusahaan atau kantor di mana pegawai/karyawan tersebut bekerja, disesuaikan waktu keberangkatan yang bersangkutan. Hari cuti mulai dihitung umumnya sepekan sebelum hari keberangkatan.

Baca Juga: Selama Masih Menjadi Hak, Pekerja Ajukan Cuti Tanpa Alasan Adalah Hal Normal! Ini Benefitnya!

Cuti haji berbeda dari cuti tahunan. Cuti haji tidak memotong jatah cuti tahunan.

Artinya, meskipun karyawan mengambil cuti haji, hak cuti tahunan mereka tetap utuh. Namun, beberapa perusahaan mungkin menggabungkan cuti tahunan untuk memperpanjang masa cuti haji, tentu dengan persetujuan bersama.

Perusahaan wajib memberikan cuti haji kepada karyawan yang memenuhi sayarat. Di sisi lain, karyawan/pegawai yang mengajukan cuti haji juga diwajibkan mengajukan permohonan cuti yang dilengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Pegawai kontrak dan outsourcing pun sebenarnya punya hak cuti haji ini sepanjang kontraknya mencantumkan hak cuti tersebut dan masa kerjanya memenuhi syarat. Namun, implementasinya dapat berbeda tergantung perjanjian kerja masing-masing.

Nah, jika kamu memang sudah mendaftar dan dalam masa tunggu, pelajari hal ini baik-baik supaya ibadah hajimu bisa berjalan lancar dan kamu bisa khusyuk menjalaninya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: hukumonline.com, Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X