kubikel

Kalau Mau Mengawasi Pemakaian Media Sosial Karyawan, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan!

Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:46 WIB
Ilustrasi: Atasan bisa mengawasi aktivitas media sosial karyawan, namun pastikan tetap menjaga hak-hak mereka. (Freepik)

Pastikan pemantauan hanya dilakukan pada jam kerja dan jika karyawan menggunakan perangkat milik perusahaan.

Ini karena privasi karyawan harus dihargai dan melanggar batas tersebut dapat menimbulkan masalah hukum dan menurunkan moral karyawan.

Baca Juga: Demi Efisiensi, PNS Sudah Tak Dapat Uang Pulsa dan Uang Rapat di 2026. Ini Aturannya!

Hindari pelanggaran etika dan hukum

Meski harus ada pemantauan, tetapi pastikan perusahaan tidak melakukan hal-hal berikut:

1. Melarang penggunaan media sosial secara total

Larangan ketat justru bisa memicu ketidakpercayaan dan membuat karyawan berusaha menyembunyikan aktivitas mereka.

Sebaliknya, panduan penggunaan yang realistis dan fleksibel akan membangun akuntabilitas yang lebih baik.

2. Memantau aktivitas di luar jam kerja atau akun pribadi karyawan

Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan dapat melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. Apalagi karyawan berhak memiliki ruang pribadi yang bebas dari pengawasan perusahaan.

3. Menerapkan metode pengawasan yang invasif

Misalnya penggunaan keylogger, mengambil screenshot tanpa persetujuan, atau memantau akun pribadi secara tersembunyi.

Baca Juga: BRI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Tersedia Selama Libur Idul Adha 2025

Tindakan ini menciptakan budaya ketakutan, menurunkan kepercayaan, dan dapat merusak hubungan kerja jangka panjang.

4. Menjadikan pemantauan sebagai alat menghukum atau membatasi kebebasan

Halaman:

Tags

Terkini