kubikel

Perubahan Perhitungan PPh 21 Tahun 2022, Apa Sih Faktor yang Memengaruhi Perhitungannya?

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:22 WIB
Ilustrasi: PPh 21 dikenakan terhadap berbagai jenis pendapatan, entah itu gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pendapatan lain. (Freepik)

PejuangKantoran.com - PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 adalah sebuah pajak yang dikenakan terhadap pendapatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP) dalam negeri.

PPh 21 dikenakan terhadap berbagai jenis pendapatan, entah itu gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pendapatan lain yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.

PPh 21 juga dikenakan untuk pendapatan dari luar negeri, asalkan pendapatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pendapatan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia.

Baca Juga: Bisakah Kita Melamar Pekerjaan Kita Sendiri Karena Diiklankan dengan Gaji Lebih Tinggi?

Melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (RUU HPP), pemerintah melakukan perubahan ketentuan perpajakan yang telah disetujui pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021.

Beberapa perubahan ketentuan pajak tersebut salah satunya mengenai tarif pajak orang pribadi yang baru. Tarif ini memperbarui ketentuan yang sebelumnya diatur pada pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan).

Sesuai perubahan perhitungan PPh 21 tahun 2022, kategori tarif pajak tersebut terdiri atas lima lapisan, yaitu:

• Wajib Pajak berpenghasilan Rp0 sampai Rp60.000.000/tahun: dikenakan tarif 5%.
• Wajib Pajak berpenghasilan Rp60.000.000 - Rp 250.000.000/tahun: tarif 15%.
• Wajib Pajak berpenghasilan Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000/tahun: tarif 25%.
• Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000: tarif 30%.
• Wajib Pajak berpenghasilan di atas Rp 5.000.000.000/tahun: tarif 35%

Sebelumnya, tarif PPh 21 UU PPh hanya terdiri atas empat lapisan. Pemerintah menambahkan lapisan kelima dengan tarif 35% untuk Penghasilan Kena Pajak dalam setahun di atas Rp5 milyar.

Pada lapisan pertama, pemerintah memperbesar Penghasilan Kena Pajak dalam setahun dari Rp0 sampai dengan Rp60 Juta (sebelumnya Rp0 sampai dengan Rp50 Juta).

Baca Juga: Cara Cepat Mendapat Pekerjaan: Lamar Pekerjaan untuk Berbagai Posisi Sebanyak-banyaknya!

Faktor yang mempengaruhi perhitungan PPh 21

Perhitungan PPh 21 ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sesuai namanya, PTKP adalah penghasilan wajib pajak yang tidak dikenai PPh 21. Fungsinya dalam perhitungan pajak karyawan tetap adalah sebagai pengurang yang dapat memperkecil penghasilan sebelum dikenakan tarif pajak.

Halaman:

Tags

Terkini