PejuangKantoran.com - Batas waktu penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan untuk masa pemotongan pajak tahun 2022 akan segera berakhir pada 31 Maret 2023. Apakah kamu sudah menyiapkannya?
Barangkali kamu sudah berniat lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, tetapi lupa EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) bagi WP.
Baca Juga: 3 Alasan Karyawan Harus Membuat Laporan SPT Tahunan Meskipun Pajak Sudah Dipotong Perusahaan
EFIN ini digunakan untuk melakukan pelaporan pajak online melalui aplikasi pajak resmi yang disahkan DJP.
Nomor identifikasi elektronik ini berfungsi sebagai salah satu bentuk autentikasi agar setiap transaksi pajak online bisa terenkripsi, demikian dikutip Klikpajak.id.
Tetapi kamu tak perlu khawatir kalau lupa EFIN, karena DJP memiliki layanan lupa EFIN di M-Pajak. Untuk saat ini, layanan lupa EFIN di M-Pajak masih terbatas untuk smartphone dengan sistem operasi Android.
Layanan lupa EFIN pada M-Pajak
Sebelum menggunakan layanan ini, pastikan kamu sudah mengecek di inbox email, apakah ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di email.
Jika EFIN memang tidak ditemukan, gunakan layanan lupa EFIN untuk mendapatkannya kembali. Sebelumnya, siapkan beberapa hal berikut:
• Pastikan ponsel kamu memiliki kamera yang berfungsi dengan baik, dan telah menginstal M-Pajak. Pastikan juga jaringan internet di wilayah kamu cukup baik.
Baca Juga: Resiko Tidak Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Denda, Bunga, hingga Pidana Penjara
• Pastikan kamu bisa mengakses email kamu yang terdaftar di DJP.
• Gunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP, dan masih memiliki pulsa untuk pengiriman SMS.
• Pastikan kamu berada di tempat yang terang untuk mengambil foto diri.
• Siapkan nomor NPWP, NIK, nama lengkap sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, serta alamat tempat tinggal sesuai yang tertera di KTP.