PejuangKantoran.com - Saat akan mengundurkan diri atau resign, karyawan akan mencari waktu yang tepat untuk melakukannya. Misalnya, setelah yakin sudah mendapatkan pekerjaan pengganti yang baru. Atau, yang tak kalah favorit, resign setelah dapat THR (Tunjangan Hari Raya).
Ya, tak bisa dipungkiri bahwa sudah menjadi semacam fenomena tersendiri di Indonesia, yaitu karyawan yang memutuskan untuk resign setelah dapat THR dari perusahaan.
Baca Juga: Amalan di 10 Hari Terakhir Ramadhan yang Dilakukan Rasulullah SAW
Sebenarnya apakah resign setelah dapat THR itu diperbolehkan dan etis dilakukan oleh karyawan?
Aturan pemerintah tentang pemberian THR
Jika membicarakan soal THR, tentu saja harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 Pasal 1, disebutkan bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Dalam Pasal 2 peraturan yang sama, juga disebutkan kalau THR wajib diberikan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Jadi, bahkan kalau kamu baru bekerja sebulan, kamu sudah berhak mendapatkan THR dari perusahaan dengan perhitungan yang sesuai.
Lalu, bagaimana jika kamu ingin resign setelah dapat THR? Apakah ini juga diatur dalam peraturan pemerintah?
Jawabannya, tentu saja. Selama kamu melakukan pengunduran diri secara resmi kepada perusahaan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya, maka kamu bisa resign setelah dapat THR dari perusahaan.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 Pasal 7 tertulis, “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”
Jadi, kalau kamu ingin tetap mendapatkan THR dan langsung resign, maka pastikan surat pengunduran diberikan dalam kurun 30 hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Tanggal THR Kamu Bakal Cair !
Tips dari HRD jika ingin resign setelah dapat THR