kubikel

Cara Membuat SKCK Offline dan Online untuk WNI dan WNA

Rabu, 3 Mei 2023 | 20:20 WIB
Begini cara membuat SKCK online. (Pexels.com)

PejuangKantoran.com - Saat melamar pekerjaan, beberapa perusahaan meminta pelamar untuk menyertakan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini syarat membuat SKCK.

Sebelumnya, surat ini lebih dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB beserta syarat membuat SKCK.

Sebelum mengetahui syarat membuat SKCK, Anda harus tahu bahwa surat ini hanya bisa diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan catatan kejahatan seseorang.

Saat masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan bagi orang yang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB.

Baca Juga: Seorang Karyawan Dipecat Karena “Terlalu Terorganisir”, Bisakah Perusahaan Melakukan Hal Tersebut?

Namun, setelah diganti menjadi SKCK, ada masa berlakunya, yaitu sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku tersebut atau bila dirasa perlu, maka surat ini dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Sekarang, selain bisa mengurus SKCK secara offline dengan datang ke kantor polisi, surat ini juga bisa diurus secara online.

Syarat membuat SKCK offline

Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan, yaitu:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Setelah itu, kamu bisa mendatangi Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri. Alur saat membuat SKCK adalah:

  • Mendaftarkan atau memasukkan berkas di loket bagian SKCK dan mengisi formulir.
  • Setelah berkas sudah diperiksa kelengkapannya, bagi yang belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan perekaman sidik jari. Jika membuat SKCK di Polsek, akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Setelah selesai, kumpulkan berkas-berkas yang sudah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.
  • Tunggu antrean hingga SKCK selesai dibuat.

Baca Juga: Demi Memangkas Anggaran, General Motors PHK Ratusan Karyawan Kontrak

Untuk WNI, pembuatan SKCK bisa dilakukan di mana saja, asalkan sesuai dengan alamat KTP atau SIM yang dimiliki. Namun, untuk WNA hanya bisa melakukannya Polda dan Mabes Polri.

Berkas yang harus disiapkan oleh WNA yang ingin mengurus SKCK dan syarat membuat SKCK:

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah, jika sponsornya adalah suami atau istri WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, serta berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat membuat SKCK online

Halaman:

Tags

Terkini