Sejak 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online sudah resmi dinonaktifkan.
Saat ini pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online dapat melakukannya melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Baca Juga: Pasar Iklan Makin Lemah, Vice Dikabarkan Bersiap Ajukan Kebangkrutan
Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK lewat aplikasi:
1. Isi data identitas lengkap di bagian profil.
2. Klik menu “SKCK” di halaman utama.
3. Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran.
4. Setelah rincian biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan, klik “Mulai”.
5. Isi data-data yang diminta, yaitu jenis keperluan, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.
6. Lakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran BRI Virtual Account.
7. Setelah melakukan pembayaran, bukti akan dikirimkan ke email. Unduh file tersebut.
Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan berkas-berkas dan bukti pembayaran.
Baca Juga: IBM Gantikan Karyawan dengan AI atau Kecerdasan Buatan
Biaya pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, WNI akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Sementara untuk WNA, biayanya agak sedikit lebih mahal, yaitu Rp60.000.
Artikel Terkait
Cari Kerja Baru Usai Lebaran, Siapa takut? Ini Tipsnya Buat Kamu
8 Rekomendasi Drama Korea yang Menang di Ajang Baeksang Arts Awards
Lewat Lagu Mencintaimu, Kris Dayanti Telah Mengantar Jutaan Pengantin Ke Pelaminan
8 Kebiasaan Sehari-hari Ini Bisa Berakibat Buruk untuk Otak!
Sandiaga Uno Tegaskan Alasannya Keluar dari Partai Gerindra Bukan Karena Tergoda Survei Cawapres
Meski Sempat Turun Hujan, Suhu Panas di Indonesia Masih Tinggi. Kapan Selesainya?
Benarkah Pemilik Golongan Darah B Paling Jelek Kepribadiannya untuk Dunia Kerja?
Sandiaga Uno: Keputusan Menjadi Cawapres adalah Keputusan Partai Politik, Bukan Dirinya
Ajeng Kamaratih: Tak Pakai Barang KW, Cara Hormati Karya Orang Lain