Cara Membuat SKCK Offline dan Online untuk WNI dan WNA

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 3 Mei 2023 | 20:20 WIB
Begini cara membuat SKCK online. (Pexels.com)
Begini cara membuat SKCK online. (Pexels.com)

Sejak 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online sudah resmi dinonaktifkan.

Saat ini pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online dapat melakukannya melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Baca Juga: Pasar Iklan Makin Lemah, Vice Dikabarkan Bersiap Ajukan Kebangkrutan

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK lewat aplikasi:

1. Isi data identitas lengkap di bagian profil.

2. Klik menu “SKCK” di halaman utama.

3. Klik “Ajukan SKCK” untuk melakukan pendaftaran.

4. Setelah rincian biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan akan ditampilkan, klik “Mulai”.

5. Isi data-data yang diminta, yaitu jenis keperluan, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan lampiran.

6. Lakukan pembayaran dengan memilih metode pembayaran BRI Virtual Account.

7. Setelah melakukan pembayaran, bukti akan dikirimkan ke email. Unduh file tersebut.

Datang ke kantor polisi terdekat untuk menyerahkan berkas-berkas dan bukti pembayaran.

Baca Juga: IBM Gantikan Karyawan dengan AI atau Kecerdasan Buatan

Biaya pembuatan SKCK

Untuk membuat SKCK, WNI akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000. Sementara untuk WNA, biayanya agak sedikit lebih mahal, yaitu Rp60.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X