kubikel

Siap-Siap, Jam Masuk Kantor di Jakarta akan Dibagi Jadi 2 Sesi

Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:33 WIB
Jam kerja PNS dan ASN PPPK menjadi lebih singkat di sahkan melalui peraturan baru, benarkah menjadi lebih fleksibel? simak sampai selesai. (pexels/stasknop)

PejuangKantoran.com - Selama ini, kebanyakan perusahaan di Jakarta menerapkan jam masuk kantor antara pukul 08.00 WIB dan 09.00 WIB. Namun, kemungkinan aturan ini dalam waktu dekat akan mengalami perubahan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI disebut sedang membahas pengaturan jam kerja kantor di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lagu Glorious Weird Genius Resmi Jadi Lagu Turnamen FIFA U-20 di Argentina

Heru menjelaskan bahwa nantinya jam masuk kantor akan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama di pukul 08.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 10.00 WIB.

"(Pengaturan jam kerja kantor di Jakarta) lagi dibahas sama Dinas Perhubungan (dengan melakukan) FGD, segera. Saya sudah minta (ke Dishub DKI) lagi disusun, tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” katanya.

Pertimbangan diberlakukannya aturan tersebut

Masih menurut Heru, dengan pembagian jam masuk kantor ini, hal itu akan memudahkan para karyawan untuk mengantar anak-anaknya pergi ke sekolah sebelum berangkat ke kantor.

"Itu (para karyawan) dari rumah jam 06.00 nganter anak sekolah dulu. Jam 07.00 terus dia (berangkat) ke kantor (untuk masuk kerja) jam 08.00 WIB,” jelasnya.

Jadi, jika jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi, diharapkan penumpukan kendaraan di di pagi hari akan berkurang, khususnya di jalan utama, seperti Thamrin dan Gatot Subroto. Diperkirakan volume kendaraan akan berkurang sebanyak 30%.

Baca Juga: WHO Sebut Pandemi Covid-19 Sudah Bukan Darurat Global, Ini Tanggapan Kemenkes

Namun, sepertinya Pemprov DKI juga harus lebih memikirkan mengenai pengaturan transportasi publik karena tidak semua karyawan menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja.

Tanggapan para pekerja

Mengenai rencana aturan jam masuk kerja di DKI Jakarta yang akan terbagi menjadi dua sesi ini, kebanyakan para pekerja justru mengusulkan hal lain. Misalnya saja Work from Home (WFH) atau hybrid.

Halaman:

Tags

Terkini