Siap-Siap, Jam Masuk Kantor di Jakarta akan Dibagi Jadi 2 Sesi

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:33 WIB
Jam kerja PNS dan ASN PPPK menjadi lebih singkat di sahkan melalui peraturan baru, benarkah menjadi lebih fleksibel? simak sampai selesai. (pexels/stasknop)
Jam kerja PNS dan ASN PPPK menjadi lebih singkat di sahkan melalui peraturan baru, benarkah menjadi lebih fleksibel? simak sampai selesai. (pexels/stasknop)

“Mending hybrid aja, 3 hari kerja, 2 hari wfh,” tulis akun Instagram @fariidnugraha.

“Masih yang paling efektif hybrid sih. Kantor gw udh nerapin dan lumayan mengurangi stress,” pengalaman dari @katherina.noona.

Sistem kerja WFH sendiri sebenarnya sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020. Namun, sejak angkanya terus menurun, sudah banyak perusahaan yang tak lagi menerapkan WFH.

Baca Juga: “Indonesia’s Sweetheart” Syifa Hadju dan Rizky Nazar Bertemu Lagi di The Princess & The Boss

Sementara konsep kerja hybrid baru dilakukan akhir-akhir ini, yaitu merupakan penggabungan dari bekerja di kantor dengan bekerja dari rumah atau lokasi lainnya. Meski belum banyak, tetapi sudah ada perusahaan yang melakukannya.

Bagaimana dengan kamu sendiri? Lebih setuju dengan aturan jam masuk kerja yang dibagi menjadi dua sesi atau lebih memilih WFH atau hybrid? (Elga Windasari)

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X