PejuangKantoran.com - Setiap tahun kita wajib membuat Laporan SPT Tahunan berdasarkan tahun pajak tahun sebelumnya. Jadi pada tahun 2023, kita membuat Laporan SPT Tahunan untuk pajak tahun 2022.
Waktu yang diberikan untuk membuat pelaporan pajak ini maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau tanggal 31 Maret setiap tahun. Pada minggu ketiga Januari ini, kita bisa mulai bersiap membuat Laporan SPT Tahunan.
Kewajiban membuat Laporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Apa resiko kalau kita tidak membuat Laporan SPT Tahunan?
Baca Juga: 3 Alasan Karyawan Harus Membuat Laporan SPT Tahunan Meskipun Pajak Sudah Dipotong Perusahaan
Ada beberapa resiko jika kita tidak membuat Laporan SPT Tahunan, yaitu:
1. Denda
Pasal 7 KUP mengatur adanya sanksi denda jika kita tidak membuat Laporan SPT Tahunan dalam batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak yang tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP, yaitu:
1. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak;
2. Untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
3. Untuk SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sanksi administrasi berupa denda bagi yang tidak membuat Laporan SPT Tahunan ditentukan dalam Pasal 7 Ayat 1 KUP, yaitu:
• Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
• Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya,
• Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan,
• Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
2. Bunga
Menurut Pasal 8 KUP, jika SPT Tahunan sudah dilaporkan, tetapi kita meminta adanya pembetulan maka kita akan dikenakan bunga.
Jika pembetulan yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
Hal ini dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Dalam Pasal 8 KUP juga diatur jika Wajib Pajak telah mengikuti pemeriksaan tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukannya.