PejuangKantoran.com - Ada berbagai alasan mengapa pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diminati. Sebagai penyelenggara tugas pemerintahan, PNS diyakini mempunyai berbagai fasilitas dan kesejahteraan yang menjanjikan. Salah satu contoh fasilitasnya adalah, kartu identitas bagi PNS yang sudah menikah.
Yang dimaksud Kartu identitas bagi PNS yang sudah menikah itu adalah Karis (Kartu Istri) dan Karsu (Kartu Suami). Karis dan Karsu diberikan kepada istri atau suami yang sah dari PNS, yang berlaku selama yang bersangkutan masih sah berstatus istri atau suami dari PNS.
Penetapan Karis/Karsu, sesuai SE. BAKN. No. 08/ SE/ 1983 tanggal 26 April 1983 jo. SE Ka. BAKN No. 48/ SE/ 1990 tanggal 22 Desember 1990, bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/suami sah dari PNS yang bersangkutan.
Begitu PNS telah berstatus menikah, maka ia wajib melaporkan pernikahannya kepada instansi tempatnya bekerja, selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan.
Pelaporan status pernikahan ini sifatnya wajib. Jika pernikahan PNS tidak dilaporkan, konsekuensinya adalah hukuman disiplin yang berat.
Manfaat dari Karis/ Karsu antara lain:
• Sebagai bukti pendaftaran Istri/Suami PNS yang sah.
• Sebagai kartu asuransi sosial.
• Sebagai salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat.
• Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun di mana istri/suami yang sah berhak untuk mengambil pensiun.
• Sebagai persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.
Baca Juga: Status Kepegawaian dan Penempatan Kerja Calon Karyawan BUMN
Masa berlaku Karis/Karsu
Ada berbagai kondisi di mana Karis/Karsu mulai berlaku atau tidak berlaku lagi, yaitu:
1. Karis/Karsu adalah kartu identitas bagi istri/suami sah dari PNS yang sudah menikah secara sah.
2. Karis/Karsu ini berlaku selama yang bersangkutan menjadi istri/suami sah PNS. Jika PNS tersebut berhenti bekerja tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang sudah diberikan kepada istri/suaminya tidak berlaku lagi.
3. Jika istri/suami PNS bercerai, Karis/Karsu-nya juga sudah tidak berlaku. Tetapi kalau ia rujuk dengan bekas suami/istrinya, Karis/Karsu tersebut berlaku lagi.
4. Jika PNS berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, Karis/Karsu-nya tetap berlaku.
5. Jika PNS atau pensiunan PNS meninggal dunia, Karis/Karsu akan tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun.
6. Jika PNS berhenti bekerja tanpa hak pensiun, Karis/Karsu tidak berlaku lagi.
Baca Juga: Peserta yang Terlibat Kasus Perjokian Rekrutmen Bersama BUMN Auto Gugur dan Di-blacklist!
Syarat membuat Karis/Katsu
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengurusan Karis dan Karsu di antaranya: