PNS yang Sudah Menikah Wajib Mengurus Karis dan Karsu untuk Suami-Istrinya

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 25 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi:  Karsu dan Karis diberikan kepada istri atau suami yang sah dari PNS. (sscasn.bkn.go.id)
Ilustrasi: Karsu dan Karis diberikan kepada istri atau suami yang sah dari PNS. (sscasn.bkn.go.id)

1. Print out usul online yang telah ditandatangani dan distempel dinas.
2. Surat pengantar dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS yang sudah dilegalisasi.
4. Laporan perkawinan pertama diketahui oleh atasan langsung (sesuai form BKN).
5. Daftar keluarga PNS yang diketahui oleh atasan langsung (sesuai form BKN).
6. Foto hitam putih terbaru suami/istri dari PNS berukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
7. Fotokopi akta nikah yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Instagram @bkngoidofficial, Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X