Pendaftar Beasiswa LPDP 2026 yang sedang Menempuh Studi (On Going) Harus Memenuhi Syarat Berikut

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 26 Januari 2026 | 10:55 WIB
Bagi pendaftar Beasiswa LPDP 2026 yang masih menempuh studi (on going), simak persyaratannya. (LPDP)
Bagi pendaftar Beasiswa LPDP 2026 yang masih menempuh studi (on going), simak persyaratannya. (LPDP)

PejuangKantoran.comBeasiswa LPDP 2026 Tahap I, yang resmi dibuka mulai 22 Januari hingga 23 Februari 2026, dirancang untuk program magister/doktor di bidang STEM Industri Strategis, SHARE, Kemitraan, Double Degree, Joint Degree, Co-funding, hingga Kerjasama Khusus.

Jika berminat, kamu bisa mendaftar program ini secara online melalui situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: beasiswalpdp-terintegrasi.kemenkeu.go.id.

Tentunya, kamu harus melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan pada aplikasi pendaftaran. Setelah submit formulir tersebut, kamu akan mendapatkan kode registrasi atau pendaftaran.

Baca Juga: Berkas yang Diperlukan sebagai Syarat Mendaftar Beasiswa LPDP 2026 untuk Semua Bidang

Jangan lupa, ketika menyiapkan berkat-berkas persyaratan, pastikan Surat Rekomendasi, Surat Keterangan, dan lain-lainnya masih dalam masa berlaku dan diterbitkan sesuai ketentuan LPDP.

Status sedang menempuh studi

Selain persyaratan umum, ada beberapa syarat khusus bagi pendaftar Beasiswa LPDP 2026 yang yang perlu kamu ketahui.

1. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

• Mendaftar program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh saat ini;

• Setelah lulus Seleksi Substansi wajib membuat Surat Pengunduran Diri atas program studi yang sedang ditempuh dari perguruan tinggi. Kemudian, menyerahkan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 hari setelah diumumkan lulus Seleksi Substansi melalui https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2026 Sudah Dibuka, Simak Bidang STEM dan Non-STEM yang Bisa Kamu Pilih!

• Wajib menyerahkan Surat Pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum menandatanganani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.

• Jika sudah lulus Seleksi Substansi tetapi tidak memenuhi ketentuan tersebut, status sebagai Calon Penerima Beasiswa akan dibatalkan.

• Pendaftar yang sudah menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman Seleksi Substansi, tidak bisa menjadi Calon Penerima Beasiswa.

2. Mahasiswa yang sedang menjalani studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis bisa mendaftar program magister/doktor. Atau sebaliknya, mahasiswa yang sedang menjalani studi (on going) program magister/doktor bisa mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis. Syaratnya adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: LPDP Kementerian Keuangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X