6 Tunjangan PNS yang akan Dihapus Jika Single Salary System Jadi Diterapkan

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 18 September 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi: Dengan diterapkannya single salary system, maka gaji yang diterima PNS terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).  (Instagram @temanasn)
Ilustrasi: Dengan diterapkannya single salary system, maka gaji yang diterima PNS terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). (Instagram @temanasn)

3. Tunjangan Makan

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Mulai tahun depan, peraturan tersebut diganti menjadi PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Namun, besaran dalam aturan yang baru masih sama dengan yang lama, yaitu golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp41.000 per hari.

4. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika keduanya sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

5. Tunjangan Anak

Masih dari aturan yang sama dengan tunjangan suami atau istri, besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku hingga anak ketiga.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan anak adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan benar menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Gaji di Indonesia Lebih Kecil Dibandingkan Malaysia dan Singapura, Bagaimana dengan Biaya Hidupnya?

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disamakan dengan tunjangan jabatan.

Diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran tunjangan berbeda untuk tiap golongan.

PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp190.000, Golongan III Rp185.000, Golongan II Rp180.000, dan Golongan I Rp175.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan, JDIH Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X