Tragis, Korban Pinjol Dipecat dari Kantor dan Bunuh Diri karena Diteror oleh Debt Collector

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Rabu, 20 September 2023 | 18:57 WIB
Tidak tahan dengan teror dari debt collector pinjol AdaKami, nasabah ini nekad bunuh diri. (Freepik.com/Rawpixel.com)
Tidak tahan dengan teror dari debt collector pinjol AdaKami, nasabah ini nekad bunuh diri. (Freepik.com/Rawpixel.com)

Merasa putus asa, K memutuskan untuk terbuka dan menceritakan permasalahannya dengan Adakami pada istrinya, serta alasan dirinya dipecat dari pekerjaannya.

Sedihnya, mendengar teror yang menimpa suaminya, istri K justru menolak untuk pulang ke rumah mereka karena merasa takut.

Tepat dua hari setelahnya, pada Mei 2023, K memutuskan untuk mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.

Teror tidak berhenti meski K sudah meninggal

Ternyata, meski K sudah meninggal, tetapi teror debt collector Adakami tidak berhenti. Pihak keluarga disebut terus mendapatkan telepon dari aplikasi pinjol tersebut.

Keluarga kemudian berusaha untuk kasih tau bahwa K sekarang sudah meninggal. Jawaban dari DC (debt collector) Adakami adalah ‘alah bohong’, ‘mana buktinya’, ‘ga mau tau bayar sekarang juga’,” katanya.

Keluarga bahkan sudah mengirimkan catatan kematian K, tetapi pihak Adakami menyebut catatan tersebut palsu.

Teror order Gofood fiktif juga terus berlanjut. Padahal, rumah yang dikirimi order fiktif tersebut sedang dalam proses dijual dengan harga murah karena menjadi tempat K bunuh diri.

Pesan keras kepada DC @adakamiofficial dan mau mengingatkan mereka bahwa ‘kalian sudah punya darah di tangan kalian’. Karena kalian seorang anak perempuan usia 3 tahun harus kehilangan Ayahnya,” tulis @rakyatvspinjol.

Baca Juga: Survei: 64% Orang Indonesia Punya Wearable Gadget, dari Smartwatch, Smartglasses, dan Lainnya

Apa kata OJK?

Menurut Sarjito, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), upaya yang dilakukan oleh pihaknya untuk menindak pelanggaran hukum kasus-kasus pinjol saat ini sudah sangat masif.

Setelah ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK jadi memiliki landasan hukum untuk melakukan penindakan.

“Korban yang tertipu atau merasa diintimidasi oleh debt collector atau oleh perusahaan pinjol, apabila legal, laporkan ke OJK, dan kita akan keras apabila mereka melakukan tindakan yang melawan hukum,” katanya.

Meski begitu, sampai saat ini kasus bunuh diri akibat pinjol masih terus terjadi, salah satunya yang menimpan K, korban bunuh diri karena diteror debt collector pinjol Adakami. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @tvonenews, X @rakyatvspinjol

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X