PejuangKantoran.com - Mahkamah Konstitusi memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran atas perkara 90/PUU-XXI/2023.
Fakta kasus Anwar Usman ini juga menyebabkan putusan Mahkamah Konstitus atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi.
Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti.
“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Piala Dunia U-17, Bima Sakti Tukiman, Si Jago Tendangan Bebas, Kini Pelatih Timnas Indonesia U-17
Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.
“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ ucap Prof Susi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut.
Hal ini diungkapkannya karena karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.
Baca Juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 Sebanyak 1,3 Juta, Jatah Fresh Graduate akan Ditambah
"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu."
Selain itu, persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, yang paling ditakutkan adalah memicu pelanggaran lain.
"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana," tuturnya.
Herry juga khawatir akan penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya.
Artikel Terkait
UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 2024
Besok Jumat Saat Hari Pahlawan, Libur Nggak Sih? Betulkah Masih Ada Cuti Bersama?
Pengamat: Di Akhir Jabatan, Keluarga Jokowi Berubah Jadi Bangsawan Baru
Pemecatan Ketua MK Anwar Usman Tak Serta Merta Akan Memperbaiki Krisis Konstitusi
Jangan Lupa Lakukan Pemadanan NIK jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023!
Jokowi Jangan Sekadar Lip Service, Netralitas Harus Dibuktikan dan Ada Payung Hukum
Indonesia Political Opinion: Sudah Jelas Presiden Jadi Sumber Masalah
Jumlah Formasi CPNS 2024 Sebanyak 1,3 Juta, Jatah Fresh Graduate akan Ditambah
Peraturan Saat Mengikuti Tes SKD CPNS Kejaksaan Agung 2023, dari Dokumen hingga Pakaian Wajib
Gibran Rakabuming Raka Jadi Peserta Pemilu 2024, Netralitas Alat Negara Dipertanyakan