Pengamat Sebut Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Cacat Legitimasi Hukum

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 10 November 2023 | 21:03 WIB
Adanya kontroversi dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dengan fokus pada cacat legitimasi dan manuver inkonstitusional. (Instagram @prabowo)
Adanya kontroversi dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dengan fokus pada cacat legitimasi dan manuver inkonstitusional. (Instagram @prabowo)

PejuangKantoran.com - Mahkamah Konstitusi memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran atas perkara 90/PUU-XXI/2023.

Fakta kasus Anwar Usman ini juga menyebabkan putusan Mahkamah Konstitus atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi. 

Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti.

“Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” kata Prof Susi, Jumat (10/11/2023). 

Baca Juga: Piala Dunia U-17, Bima Sakti Tukiman, Si Jago Tendangan Bebas, Kini Pelatih Timnas Indonesia U-17

Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya. 

“Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran ?“ ucap Prof Susi. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut. 

Hal ini diungkapkannya karena karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

Baca Juga: Jumlah Formasi CPNS 2024 Sebanyak 1,3 Juta, Jatah Fresh Graduate akan Ditambah

"Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu."

Selain itu, persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, yang paling ditakutkan adalah memicu pelanggaran lain.

"Ya jelas akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana," tuturnya.

Herry juga khawatir akan penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X