“Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai hal itu," tegasnya.
Baca Juga: Bukan Pekerjaan Entry Level, Ini Keahlian yang Harus Dimiliki Comben Specialist
Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas.
"Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” sebutnya.
"Saya mengkhawatirkan kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum. Dan saya mohon itu tidak terjadi," pungkasnya
Artikel Terkait
UU ASN Sudah Diteken Jokowi, Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus pada 2024
Besok Jumat Saat Hari Pahlawan, Libur Nggak Sih? Betulkah Masih Ada Cuti Bersama?
Pengamat: Di Akhir Jabatan, Keluarga Jokowi Berubah Jadi Bangsawan Baru
Pemecatan Ketua MK Anwar Usman Tak Serta Merta Akan Memperbaiki Krisis Konstitusi
Jangan Lupa Lakukan Pemadanan NIK jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023!
Jokowi Jangan Sekadar Lip Service, Netralitas Harus Dibuktikan dan Ada Payung Hukum
Indonesia Political Opinion: Sudah Jelas Presiden Jadi Sumber Masalah
Jumlah Formasi CPNS 2024 Sebanyak 1,3 Juta, Jatah Fresh Graduate akan Ditambah
Peraturan Saat Mengikuti Tes SKD CPNS Kejaksaan Agung 2023, dari Dokumen hingga Pakaian Wajib
Gibran Rakabuming Raka Jadi Peserta Pemilu 2024, Netralitas Alat Negara Dipertanyakan