PejuangKantoran.com - Banyak pejuang kantoran yang saat ini mengeluhkan batas usia pelamar kerja, di mana ada batas usia pelamar kerja di usia tertentu yang masih tergolong muda.
Hal ini tentunya mengurangi peluang tenaga kerja di usia yang lebih tua untuk ikut bersaing dan mendapatkan pekerjaan. Meskipun memiliki pengalaman dan keterampilan yang dibutuhkan, namun mereka gagal mendapatkan pekerjaan karena usianya.
Keresahan para pejuang kantoran ini rupanya ikut disorot oleh Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan. Saat acara "Desak Anies" di Ambon, Maluku, Senin (15/1/2024) lalu, Anies mengatakan bahwa dirinya akan merevisi aturan soal batas usia pelamar kerja.
Baca Juga: Kapan Kamu Bisa Menghilangkan Tahun Kelulusan di CV (Berlaku Juga untuk Karyawan Gen Z!)
Batas usia pelamar kerja dalam proses rekrutmen ini menurut Anies Baswedan akan menyebabkan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
"Kami berpendapat tidak boleh ada diskriminasi dalam rekrutmen, baik itu berdasarkan umur, berdasarkan gender, berdasarkan sosial budaya, berdasarkan agama," kata Anies Baswedan.
Menurutnya, pencari kerja baik yang muda maupun yang tua harus memiliki kesetaraan kesempatan di dunia kerja.
Anies menekankan bahwa perihal pekerjaan diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengutamakan kesetaraan dan keadilan.
“Ini ada aturannya, UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa setiap tenaga kerja di atas usia 18 tahun, maka berhak mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi. Itu yang akan kita terapkan,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Mengacu aturan yang berlaku di Indonesia, yang disebut angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun.
Baca Juga: Kata Siapa Kita Harus Mencantumkan Tahun Kelulusan di CV? Ternyata Hal Ini Hanya akan Merugikanmu!
Sedangkan menurut Nomor 13 Tahun 2003 Bab III Pasal 5, disebutkan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”
Berangkat dari UU itulah, jika terpilih sebagai presiden nanti Anies berjanji akan merevisi aturan tersebut baik di BUMN maupun perusahaan swasta.
"Diskriminasi itu harus ditiadakan, harus ada kesetaraan kesempatan, termasuk soal batas usia. Kami tidak setuju dengan pembatasan usia. Insya Allah kami ubah aturannya, sehingga negeri dan swasta akan ada aturan yang sama," katanya.
Memberatkan calon pekerja
Artikel Terkait
Gen Z di Singapura Berbondong-bondong Cari Pekerjaan Baru
Pekerja Profesional di Singapura Pilih Industri Baru
Pertama Menjadi Produser di Film Perayaan Mati Rasa, Iqbaal Ramadhan: Ini Mimpi Saya Sejak Kecil!
IKN akan Menerapkan Air Wudhu dari Tangkapan Air Hujan, Gimana Caranya?
Unilever Singapura Melakukan Perampingan Karyawan untuk Tim Pemasaran Personal Care-nya
Suwon FC Butuh Keahlian Long Throw In Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia Pratama Arhan
Saat Orang Kantoran Tak Lagi Nyaman Ngopi-ngopi