Ternyata ada Pajak di Balik Harga BBM yang Kembali Menanjak

photo author
Josephus Primus, Pejuang Kantoran
- Rabu, 31 Januari 2024 | 15:22 WIB
PT Pertamina (Persero) (Pertamina.com)
PT Pertamina (Persero) (Pertamina.com)

PejuangKantoran.com - Harga bahan bakar minyak atau BBM di Indonesia, menurut rencana akan kembali naik.

Laman Antaranews.com dalam laporan termutakhirnya menyebut pada 31 Januari 2024 hari ini, kenaikan harga BBM bakal terealisasi per 1 Februari 2024.

"Kenaikan harga BBM untuk jenis BBM nonsubsidi," kata laman itu.

BBM non subsidi sejatinya adalah BBM yang diperjualbelikan ke masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah.

Untuk BBM nonsubsidi ini, peran pihak swasta semisal perusahaan BBM mancanegara Shell, British Petroleum, dan sebagainya kentara.

Laman Shell.co.id dalam penjelasannya menyebut BBM non subsidi berbasis penghitungan harganya, salah satunya, pada harga rata-rata minyak mentah di Indonesia.

Apabila harga minyak mentah di Indonesia naik, harga BBM non subsidi punya kecenderungan naik juga.

Harga BBM

Laman itu memberi informasi bahwa harga minyak mentah Indonesia per 2 Februari 2023, misalnya, besarnya 78,54 dollar AS per barrel atau sekitar Rp 1191137 per barrel.

Lantas, kenaikan harga BBM bersubsidi juga didasari oleh pajak yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini, khususnya, pemerintah daerah.

Nama pajak itu adalah PBBKB.

PBBKB adalah kepanjangan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pemerintah DKI Jakarta menaikkan PBBKB pada akhir Januari 2024.

Besaran kenaikan PBBKB itu adalah 10 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Josephus Primus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X