Koperasi Hanya Jadi Mainan, Anies-Muhaimin Berpeluang Ubah BUMN sebagai Badan Usaha Koperasi

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 2 Februari 2024 | 19:22 WIB
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.

PejuangKantoran.com - Tokoh koperasi Indonesia Suroto PH, menyebut koperasi selama ini hanya menjadi mainan dari rezim ke rezim berikutnya.

Dalam pemberian KUR misalnya, Suroto mengibaratkan koperasi sebagai petinju kelas gurem yang berhadapan dengan Mike Tyson.

"Pasti yang menang Tyson," kata Suroto, mengandaikan Mike Tyson sebagai personifikasi perbankan.

Baca Juga: Eks Prajurit Kopassus Ini Sebut Anaknya Jadi Bukti Efektifnya Program Susu Gratis untuk Anak

Namun, koperasi berpeluang meningkatkan ekonomi Indonesia dengan cara radikal mem-BUMN-kan koperasi. "Demokrasi tanpa ekonomi, hanya akan menghasilkan oligarki," tambahnya.

Program memberi kemudahan akses kredit, subsisi pupuk, serta subsisi lain, dalam perjalanannya hanya pengulangan. Seperti orang sakit bengek, diberi jenis obat yang sama.

"Saya berharap capres 01 dan 03 membangun komitmen ekonomi rakyat sebagai subyek," imbuhnya.

Hal itu disampaikan Suroto dalam diskusi “Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak”, di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Oleh karena itu, Suroto mengatakan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpeluang besar menjadikan BUMN sebagai badan usaha koperasi.

Baca Juga: 2050, Jumlah Kasus Kanker di Dunia Naik hingga 77 Persen, 4 Hal Jadi Pemicu

Sebab dalam Undang-undang, BUMN hanya disyaratkan berbadan hukum PT (Perseroan Terbesar).

"Inilah kesempatan komitmen AMIN membuat perubahan, menempatkan koperasi sebagai subyek. Kalau mau radikal-radikal, BUMN-kan koperasi.

“Dalam UU, seluruh BUMN berbadan hukum PT, sekarang ubah badan hukumnya menjadi badan hukum koperasi," saran Suroto.

Moderator diskusi, Prof. Awalil Rizky yang juga Dewan Pertimbangan Timnas AMIN menambahkan, kebijakan dan program pokok terkait Koperasi UMKM tertuang cukup rinci dalam submisi ke-17 Misi Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Baca Juga: ORI025 dengan Imbal Hasil 6,25 Persen Sudah Bisa Dipesan per 29 Januari Mulai Rp1 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X