Muncul Setiap Musim Mudik Balik Lebaran, Apakah Arti Istilah Toeslag atau Tuslah?

photo author
Josephus Primus, Pejuang Kantoran
- Jumat, 1 Maret 2024 | 10:51 WIB
Pengawasan mudik lebaran Polda Sulut (TBnews)
Pengawasan mudik lebaran Polda Sulut (TBnews)

Tuslah adalah arti dari unsur serapan dari Bahasa Belanda ke Bahasa Indonesia.

Tuslah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI artinya tambahan pembayaran.

Dalam khazanah dunia transportasi, toeslag atau tuslah punya arti tarif tambahan yang dikenakan kepada penumpang angkutan umum baik darat, laut, maupun udara.

Toeslag atau tuslah memiliki dasar pertimbangan untuk perimbangan biaya operasionalisasi usaha tranaportasi yang cukup tinggi gegara kondisi geografis dan kondisi jalan.

Penerapan toeslag atau tuslah juga berlaku pada periode khusus misalnya musim mudik balik Lebaran.

Pada musim mudik, biasanya, terjadi kondisi kebutuhan yang tinggi transportasi pulang ke kampung halaman.

Jumlah penumpang pun membeludak.

Sebaliknya, pada saat bersamaan, tatkala kendaraan transportasi umum kembali ke tempat awal pemberangkatan penumpang mudik, transportasi umum mengalami sepi penumpang bahkan ketiadaan penumpang sama sekali.

Padahal, perusahaan transportasi umum tetap harus menanggung ongkos biaya perjalanan bus milik mereka semisal untuk bahan bakar minyak atau BBM pergi pulang.

Kondisi semacam itulah yang membuat pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan toeslag atau tuslah.

Di masa lalu, toeslag atau tuslah besarnya sekitar 20 persen hingga 30 persen dari tarif tiket di musim normal.

Saat ini, kebijakan toeslag atau tuslah berganti dengan kebijakan kenaikan harga tiket menggunakan mekanisme tarif batas bawah atau TBB dan TBA atau tarif batas atas.

Dengan TBB dan TBA itu, pemerintah Indonesia membuat koridor batas kenaikan terendah dan batas kenaikan tertinggi sebagai pilihan perusahaan transportasi menaikkan harga tiket per penumpang angkutan umum sekali jalan, khususnya di musim mudik balik Lebaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Josephus Primus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X