Bank of Singapore Pecat Karyawan yang Memakai Tunjangan Kesehatan untuk Membeli Skincare

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 29 April 2024 | 20:25 WIB
Bank of Singapore memecat beberapa karyawan karena mengajukan klaim medis asuransi kesehatan untuk membeli skincare, birdnest, hingga sikat gigi. (SPH Media/The Strait Times)
Bank of Singapore memecat beberapa karyawan karena mengajukan klaim medis asuransi kesehatan untuk membeli skincare, birdnest, hingga sikat gigi. (SPH Media/The Strait Times)

“Jika ada dugaan pelanggaran, masalah tersebut akan diselidiki dan ditinjau sesuai dengan kerangka investigasi dan disiplin bank untuk memastikan proses yang adil dan kuat.

“Staf yang terlibat akan diberikan waktu dan kesempatan untuk didengarkan,” kata sumber dari karyawan OCBC tersebut.

Baca Juga: Studi: 37 Persen Orang Suka Ngopi Demi Bisa Fokus Kerja, 45 Persen Ngopi Buat Sosialisasi

“Jika ada pelanggaran yang ditemukan setelah kesimpulan penyelidikan dan penyelidikan disipliner yang diperlukan, tindakan disipliner yang sesuai akan diambil.”

Seserius menipu bank

Menurut beberapa sumber, permasalahan ini sudah terjadi di lingkungan BOS selama beberapa waktu, dan mereka yang terlibat dipanggil untuk menghadiri sidang disipliner.

Para staf diberitahu oleh manajer bahwa insiden tersebut “sama seriusnya dengan menipu bank”. Artinya, bertentangan dengan nilai utama integritas perusahaan.

BOS telah meminta sebuah klinik, yang termasuk dalam daftar klinik yang menjadi mitra, untuk mencatat datanya selama dua tahun terakhir.

Klinik tersebut diketahui bernama Drs Thompson & Thomson, yang berlokasi di Raffles Place.

Baca Juga: Stop Memberikan Jawaban Humble Bragging Saat Wawancara Kerja karena Sudah Tidak Efektif Lagi!

Klinik tersebut mengikuti protokol ketat untuk memastikan “kepatuhan penuh terhadap semua peraturan yang berlaku oleh Kementerian Kesehatan”, kata juru bicara tersebut kepada CNA.

Ia menambahkan bahwa “dokumentasi rinci layanan yang diberikan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Channel News Asia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X