Heboh "Pemangkasan" Jumlah Bandara Internasional di Indonesia, dari 34 Kini Tersisa 17!

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Jumat, 3 Mei 2024 | 15:06 WIB
Bandara Ngurah Rai di Bali menjadi salah satu dari 17 bandara internasional di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.  (Humas Bandara Ngurah Rai)
Bandara Ngurah Rai di Bali menjadi salah satu dari 17 bandara internasional di Indonesia berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. (Humas Bandara Ngurah Rai)

PejuangKantoran.com - Selain di Jakarta dan Bali, Indonesia selama ini memiliki 32 bandara internasional di kota lain. Totalnya menjadi 34 bandara internasional.

Hanya saja, sejak April 2024 lalu jumlah bandara internasional di Indonesia berkurang menjadi 17 bandara. Sementara lainnya merupakan bandara domestik.

Pengurangan ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Baca Juga: Putri Rajwa Al Hussein dari Yordania, Arsitek Lulusan New York dan Sempat Bekerja di Los Angeles

Dalam keputusan tersebut, Kemenhub menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional. Mereka menyebut, pengurangan jumlah bandara internasional ini adalah untuk mendorong sektor penerbangan.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja, dan bukan penerbangan jarak jauh.

“Sehingga, hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Berikut 17 bandara Internasional di Indonesia:

Baca Juga: DailySocial PHK Seluruh Karyawan, dan Umumkan Perusahaan Riset dan Konsultasi Berbasis AI

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Adapun 17 bandara lainnya kini kembali berstatus sebagai bandara domestik. Namun, Kemenhub mengklaim, pada prinsipnya bandara ini tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Baca Juga: Hati-hati Pakai Pengharum Ruangan, Bisa Memicu Masalah Iritasi hingga Peradangan!

Hal ini terjadi setelah adanya penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:

a. Kenegaraan;
b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c. Embarkasi dan Debarkasi haji;
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
e. Penanganan bencana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X