PejuangKantoran.com - Kesejahteraan ibu dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Seorang ibu juga memerlukan ruang untuk tetap berdaya selama anak dalam fase seribu hari pertama kehidupan.
Meringankan beban ibu dan menciptakan lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik, merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan.
“Suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian air susu ibu, dan memastikan istri dan anak mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Baca Juga: Open BO Lagi, Tantangan Monty Tiwa Mencari Pemain Sekelas Wulan Guritno dan Winky Wiryawan
Hal itu disampaikan Menteri PPPA saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Sidang Paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024) tersebut akhirnya mengesahkan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi UU.
Sebelumnya, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Pemerintah pada Senin (25/3/2024) lalu.
RUU KIA merupakan wujud kehadiran Negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
“Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,
“Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Duh, Gaya Kepemimpinan Pangeran William Malah Dikritik oleh Kaum Royalis Paling Setia
“Rumusan ini telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif,” ujar Bintang Puspayoga.
6 pokok pengaturan RUU KIA
Secara substansial, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjamin hak-hak anak pada seribu hari pertama kehidupannya, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Beberapa pokok pengaturan RUU KIA yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah antara lain:
Artikel Terkait
Untuk Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Desainer Wanita, Veronica Leoni, sebagai Creative Director
4 Cara Pindah dan Bekerja di Luar Negeri sebagai Digital Nomad bagi Karyawan Perusahaan Global
Mau Kerja di Jerman? Coba Pakai Chancenkarte, Program Kerja Baru Jerman Cari Pekerja Dari Luar Eropa
Ternyata Banyak Juga Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Daftarnya!
Penerimaan CASN Badan Karantina Indonesia Terbuka bagi Lulusan SMA hingga S2 (Dokter Hewan)
Film Saat Menghadap Tuhan Jadi Cerminan Keresahan Rudi Soedjarwo dalam Pola Asuh Anak
Lowongan Kerja Complex Digital Marketing Coordinator di Hotel Ritz Carlton Jakarta Mega Kuningan