Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Ditetapkan Secara Spesifik dalam Peraturan Pemerintah Ini

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 11 Juli 2024 | 21:42 WIB
Ilustrasi: Batas usia pensiun karyawan swasta ditetapkan secara spesifik dalam peraturan pemerintah. (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi: Batas usia pensiun karyawan swasta ditetapkan secara spesifik dalam peraturan pemerintah. (Freepik/Rawpixel)

PejuangKantoran.com - UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh pemerintah pada 21 Maret 2023. Namun, ada salah satu hal penting yang belum diatur secara spesifik dalam undang-undang ini, yaitu batas usia pensiun karyawan swasta.

Pasal 81 angka 41 UU Cipta Kerja menjelaskan, pengusaha tidak perlu memberitahu maksud dan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawai yang telah mencapai usia pensiun.

Usia pensiun yang dimaksud dalam aturan tersebut disesuaikan dengan perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BYD Sebagai PR Supervisor-Business Development

Hal yang sama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), di mana disebutkan bahwa usia pensiun karyawan swasta ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

"Usia pensiun yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yaitu usia yang ditetapkan oleh perusahaan, di mana pekerja telah mencapai usia maksimal untuk tidak bekerja lagi di perusahaan yang bersangkutan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, seperti dikutip Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kemudian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja), juga memberlakukan hal yang sama.

PP No 45 Tahun 2015

Namun, kebijakan yang lebih spesifik mengenai batas usia pensiun bagi karyawan swasta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015 itu, batas usia pensiun karyawan swasta ditetapkan dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Untuk Apa Uang yang Digasak Pegawai Bank Jago dari Hasil Membobol 112 Rekening Nasabah?

Isi dalam Pasal 15 PP No 45 Tahun 2015 tersebut adalah:

1. Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.

2. Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

3. Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Kompas.com, Talenta.co, Hukum Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X