PejuangKantoran.com - Di media sosial tengah ramai berita tentang produk makanan dan minuman yang mengandung nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” mendapatkan sertifikat halal. Bagaimana asal-muasalnya?
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bukan berdasarkan kandungannya.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin meyakinkan bahwa semua produk yang mendapat ketetapan halal, telah melalui proses sertifikasi dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Baparekraf Developer Day Buka Peluang Tingkatkan Keterampilan Developer sesuai Standar Global
"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ada perbedaan pendapat tentang nama
Mengenai penamaan produk, memang tidak semua produk mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal karena adanya perbedaan pendapat terkait.
Sebenarnya, aturan penamaan produk halal ini sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa para pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang berlaku di masyarakat.
Itulah sebabnya dalam data sistem Sihalal, ada 61 produk dengan label "wine" yang telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa.
Baca Juga: Hemat Mana, Belanja Keperluan Rumah Tangga Mingguan Atau Bulanan? Simak Perbandingannya!
Sementara delapan produk yang disebut memiliki nama "beer" mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.
Namun, Mamat meyakinkan bahwa semua produk telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sebagian besar di antaranya oleh LPH LPPOM.
Jadi, perbedaan hanya terkait dengan penamaan produk, bukan pada kehalalan bahan atau proses produksinya.
Ada nama produk yang salah ketik
Artikel Terkait
Ingin Langsing Tapi Tak Ingin Stop Ngemil? Diet dengan Ngemil Buah-Buahan Berikut Ini!
Lowongan Kerja Jadi Personal Assistant Selebriti: Cek di Sini untuk yang Minat
Lowongan Kerja: Rukita Cari Copywriter Kreatif
Jual Barang dari Pabrik Langsung ke Konsumen, Aplikasi Temu dari Tiongkok Dilarang Masuk RI
Canva Makin Melokal dengan Template dan Gambar-gambar Tradisional Indonesia
Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Di Mana Saja, Termasuk di Kantor. Jika Hal Itu Terjadi, Ini Yang Harus Kamu Lakukan.
Olah Raga Berenang BIsa Turunkan Berat Badan, Asal Dilakukan Dengan Cara Seperti Berikut Ini...