Kok Bisa Ada Produk Beer dan Wine Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan Kemenag dan MUI

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 7 Oktober 2024 | 21:42 WIB
Ilustrasi: Mengenai produk yang terkesan tidak halal, tetapi mendapatkan label halal seperti wine,  ternyata berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa. (Freepik)
Ilustrasi: Mengenai produk yang terkesan tidak halal, tetapi mendapatkan label halal seperti wine, ternyata berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa. (Freepik)

PejuangKantoran.com - Di media sosial tengah ramai berita tentang produk makanan dan minuman yang mengandung nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” mendapatkan sertifikat halal. Bagaimana asal-muasalnya?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) menjelaskan bahwa permasalahan tersebut bukan berdasarkan kandungannya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin meyakinkan bahwa semua produk yang mendapat ketetapan halal, telah melalui proses sertifikasi dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Baparekraf Developer Day Buka Peluang Tingkatkan Keterampilan Developer sesuai Standar Global

"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ada perbedaan pendapat tentang nama

Mengenai penamaan produk, memang tidak semua produk mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal karena adanya perbedaan pendapat terkait.

Sebenarnya, aturan penamaan produk halal ini sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa para pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Itulah sebabnya dalam data sistem Sihalal, ada 61 produk dengan label "wine" yang telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa.

Baca Juga: Hemat Mana, Belanja Keperluan Rumah Tangga Mingguan Atau Bulanan? Simak Perbandingannya!

Sementara delapan produk yang disebut memiliki nama "beer" mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

Namun, Mamat meyakinkan bahwa semua produk telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sebagian besar di antaranya oleh LPH LPPOM.

Jadi, perbedaan hanya terkait dengan penamaan produk, bukan pada kehalalan bahan atau proses produksinya.

Ada nama produk yang salah ketik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, MUIDigital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X