Kok Bisa Ada Produk Beer dan Wine Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan Kemenag dan MUI

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 7 Oktober 2024 | 21:42 WIB
Ilustrasi: Mengenai produk yang terkesan tidak halal, tetapi mendapatkan label halal seperti wine,  ternyata berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa. (Freepik)
Ilustrasi: Mengenai produk yang terkesan tidak halal, tetapi mendapatkan label halal seperti wine, ternyata berasosiasi dengan warna, bukan sensori rasa. (Freepik)

Mengenai nama-nama produk yang terkesan tidak halal, tetapi mendapatkan label halal, Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan empat hal untuk dijelaskan.

Pertama, mengenai produk “wine”. Setelah dilakukan pemeriksaan di database LPPOM, ternyata 25 produk yang menggunakannya merupakan produk kosmetik dan mengacu pada warna merah wine dalam lipstik.

Baca Juga: Biasakan Melakukan Two Minutes Rules, Maka Tugas Tuntas Karirmu Akan Mulus

Dalam situs MUIDigital, Muti menjelaskan, “(Nama) Wine di sini berasosiasi dengan warna di lipstik kosmetika, bukan sensori rasa maupun aroma.”

Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata wine diperbolehkan untuk menunjukkan jenis warna untuk produk nonpangan.

Kedua, produk yang memakai nama “bir” yang lolos LPPOM MUI adalah minuman tradisional bukan alkohol dan sudah terkenal sebagai minuman adat. Misalnya, bir pletok.

Ketiga, produk yang menggunakan nama “beer” setelah diperiksa LPH LPPOM ternyata ada kesalahan pengetikan, dari yang seharusnya beef (daging sapi) menjadi beer.

Produk yang mengalami salah ketik tersebut adalah Beer Strudel yang seharusnya Beef Strudel dan Beer Stroganoff yang sebenarnya Beef Stroganoff.

Lalu, ada juga produk bernama Ginger Beer, yang sudah dipastikan tidak ditemukan adanya bahan haram dalam pembuatan produk tersebut. Meskipun namanya memakai kata “beer”.

Baca Juga: Janji Pramono Anung Siapkan Layanan Konseling 24 Jam untuk Gen Z Terdampak PHK

Akhirnya, perusahaan bersedia mengganti nama menu dari yang sebelumnya Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze.

“Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan perubahan nama yang secara paralel diajukan oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH dan perubahan nama pada Ketetapan Halal, ” jelas Muti.

Sementara itu, untuk produk yang mengandung nama “tuyul” dan “tuak”, Muti menegaskan bahwa LPH LPPOM MUI tidak pernah meloloskannya. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNBC Indonesia, MUIDigital

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X