PejuangKantoran.com - Pada 22 Oktober 2024 lalu, Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden bersama enam tokoh lainnya. Sedangkan musisi Yovie Widianto diangkat menjadi Staf Khusus Presiden.
Ini kali pertama bagi keduanya terjun ke dunia politik dan pemerintahan, karena baik Raffi maupun Yovie belum pernah bergabung secara resmi dengan partai politik manapun atau menjadi anggota DPR.
Keduanya selama ini tekun menjalani aktivitasnya di dunia hiburan dan bisnis. Raffi aktif sebagai presenter dan pengusaha, sedangkan Yovie dikenal sebagai pendiri Kahitna dan Yovie & Nuno.
Baca Juga: Aldi Satya Mahendra Pembalap Indonesia Pertama yang Jadi Juara Dunia WorldSSP 300 2024
Ngomong-ngomong, berapa sih gaji Raffi Ahmad dan Yovie Widianto sebagai utusan khusus dan stafsus presiden?
Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden
Pelantikan Raffi dan enam utusan khusus presiden lainnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Mengenai gaji dan fasilitas untuk utusan khusus presiden, hal sudah itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden, tertulis bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Lalu, berapa besar gaji menteri? Hal itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Baca Juga: Aplikasi WA Kamu Sering Ngelag? Coba Ikuti Langkah-Langkah Berikut Untuk Memperbaikinya!
Di Pasal 2 PP itu disebutkan bahwa menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Sementara untuk besaran tunjangan menteri, diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat (2e), tertulis bahwa menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Jadi, jika gaji pokok dan tunjangannya digabungkan, maka Raffi menerima total gaji sebesar Rp18.648.000 per bulan sebagai utusan khusus presiden.
Artikel Terkait
Terjawab Sudah, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Termasuk dari 7 Utusan Khusus Presiden Berikut
Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Jabatan yang Diemban Raffi Ahmad dan Yovie Widianto
Agen BRILink Dilawan? Penipu Bingung Sendiri Usai Coba Menipu Pakai Bukti Transaksi Palsu
UMKM Keripik Pisang "Njik Njik" di Bakauheni Sukses Berkat Pemberdayaan BRI
Melalui program Desa BRILiaN, Keripik Ubi Jalar Kini Jadi Produk Unggulan Kubu Raya
800 Kg Durian Lemahabang Pekalongan Ludes dalam 3 Jam di Area Bazaar UMKM BRILian!
Harga Pembuatan Paspor Naik, Paspor Biasa 10 Tahun Seharga Rp650.000
Trail Running Tak Hanya Membuat Bugar Namun Juga Olah Raga Rekreatif. Ikuti Tips Sebagai Pemula