Diangkat Jadi Pembantu Presiden, Gaji Yovie Widianto Lebih Besar daripada Raffi Ahmad

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Sebagai Staf Khusus Presiden, gaji Yovie Widianto lebih besar daripada gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. (Instagram/@ywpiaono)
Sebagai Staf Khusus Presiden, gaji Yovie Widianto lebih besar daripada gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden. (Instagram/@ywpiaono)

PejuangKantoran.com - Pada 22 Oktober 2024 lalu, Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden bersama enam tokoh lainnya. Sedangkan musisi Yovie Widianto diangkat menjadi Staf Khusus Presiden.

Ini kali pertama bagi keduanya terjun ke dunia politik dan pemerintahan, karena baik Raffi maupun Yovie belum pernah bergabung secara resmi dengan partai politik manapun atau menjadi anggota DPR.

Keduanya selama ini tekun menjalani aktivitasnya di dunia hiburan dan bisnis. Raffi aktif sebagai presenter dan pengusaha, sedangkan Yovie dikenal sebagai pendiri Kahitna dan Yovie & Nuno.

Baca Juga: Aldi Satya Mahendra Pembalap Indonesia Pertama yang Jadi Juara Dunia WorldSSP 300 2024

Ngomong-ngomong, berapa sih gaji Raffi Ahmad dan Yovie Widianto sebagai utusan khusus dan stafsus presiden?

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Pelantikan Raffi dan enam utusan khusus presiden lainnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

Mengenai gaji dan fasilitas untuk utusan khusus presiden, hal sudah itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden, tertulis bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Lalu, berapa besar gaji menteri? Hal itu diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Baca Juga: Aplikasi WA Kamu Sering Ngelag? Coba Ikuti Langkah-Langkah Berikut Untuk Memperbaikinya!

Di Pasal 2 PP itu disebutkan bahwa menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.

Sementara untuk besaran tunjangan menteri, diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 1 ayat (2e), tertulis bahwa menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Jadi, jika gaji pokok dan tunjangannya digabungkan, maka Raffi menerima total gaji sebesar Rp18.648.000 per bulan sebagai utusan khusus presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X