PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus.
Sebagai penggantinya, sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi peraturan sebelumnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan lancar.
Meskipun sistem baru ini mulai berlaku pada 2025, rincian besaran iuran baru belum diumumkan. Presiden Jokowi, saat itu, memberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan tarif iuran, manfaat, dan pelayanan yang baru.
Baca Juga: Begini Cara Song Hye-kyo Menghadapi Komentar Jahat Selama Kariernya di Industri Hiburan Korea
Iuran Lama Masih Berlaku Selama Masa Transisi
Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
- Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
- Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
- Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa tarif baru akan mempertimbangkan faktor ekonomi peserta dan stabilitas politik. Meskipun ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh pemerintah.
Harapan dari Penerapan Sistem KRIS
Penerapan KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang setara. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan berbeda jauh dari sistem sebelumnya.
“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ujar Budi pada 4 Januari 2025. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan berlaku pada 1 Juli 2025.
Baca Juga: 13 Tips Jitu untuk Menemukan Harta Karun di Thrift Store
Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, aturan iuran lama masih tetap berlaku. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 mencakup:
Artikel Terkait
Denmark Jadi Negara Terbaik dalam Work-Life Balance, Pekerja Bahkan Diwajibkan Cuti Berbayar
Meski Suka Mengambil Risiko, untuk Investasi Gen Z Ternyata Lebih Suka Main “Aman”
Penerima Nobel Ekonomi dan Narasumber Terkemuka Lain akan Hadiri BRI Microfinance Outlook 2025
1.000 UMKM dengan Kualitas Internasional akan Hadir di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, AHY Ungkap Rencana Penurunan Harga Tiket Transportasi dan Koordinasinya
Cara Mendapatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tanpa BPJS Kesehatan, Simak Langkahnya!
Program BRI Peduli ‘Cegah Stunting Itu Penting’ Dukung Upaya Turunkan Prevalensi Stunting Indonesia
Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Nasabah BRI Tetap Dapat Mengakses Layanan Perbankan
Punya 2 Akun BPJS TK, Ini Cara Menggabungkan Saldo JHT Secara Online
Momen Mayor Teddy Nyanyi 'Kuch-Kuch Hota Hai' bersama Menlu Sugiono di Istana Presiden India