BPJS Kesehatan Akan Hapus Sistem Kelas 1,2,3, Tapi Ini Besaran Iuran yang Harus Dibayar

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 27 Januari 2025 | 13:37 WIB
Ilustrasi: Bagaimana prosedur pelayanan gawat darurat melalui BPJS Kesehatan? (Freepik/Wave Break Media Micro)
Ilustrasi: Bagaimana prosedur pelayanan gawat darurat melalui BPJS Kesehatan? (Freepik/Wave Break Media Micro)

PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan akan dihapus.

Sebagai penggantinya, sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan untuk menyatukan tarif iuran bagi seluruh peserta.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merevisi peraturan sebelumnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan lancar.

Meskipun sistem baru ini mulai berlaku pada 2025, rincian besaran iuran baru belum diumumkan. Presiden Jokowi, saat itu, memberi tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menentukan tarif iuran, manfaat, dan pelayanan yang baru.

Baca Juga: Begini Cara Song Hye-kyo Menghadapi Komentar Jahat Selama Kariernya di Industri Hiburan Korea

Iuran Lama Masih Berlaku Selama Masa Transisi

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
  3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):
    • Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).
    • Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa tarif baru akan mempertimbangkan faktor ekonomi peserta dan stabilitas politik. Meskipun ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap akan ditentukan oleh pemerintah.

Harapan dari Penerapan Sistem KRIS

Penerapan KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang setara. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan berbeda jauh dari sistem sebelumnya.

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ujar Budi pada 4 Januari 2025. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan berlaku pada 1 Juli 2025.

Baca Juga: 13 Tips Jitu untuk Menemukan Harta Karun di Thrift Store

Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih tetap berlaku. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 mencakup:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X